Polisi Bekuk Pelaku Pungli di Pantai Batam


Polisi Bekuk Pelaku Pungli di Pantai Batam

Barang Bukti dari Keempat Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM : Berawal dari keresahan masyarakat  yang ingin berlibur ke pantai, kerena terdapat segilintir orang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memungut bayaran . Kamis, (02/01/2020)

Disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menjelaskan kejadian diawali dari  laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang sebesar Rp. 20.000,- perorang yang ingin memasuki Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang - Batam. Namun, setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

"Menanggapi laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan pantai tersebut, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi praktek Pungutuan liar (Pungli) yang meresahkan dan merugikan masyarakat," terangnya.

Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, inisial OW, RI, SF dan MM berikut barang bukti 2 (dua) buah tas warna Coklat, Hitam, serta uang sebesar Rp. 3.840.000,-. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan. Dan dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku inisial 'OW' berperan sebagai Kordinator Lapangan, 'RI' berperan sebagai penjaga pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan pantai kepada pengunjung, 'SF' berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan pantai kepada pengunjung, dan 'MM' bertugas sebagai tukang Parkir," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, di Polda Kepri, Nongsa - Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama