Sekdako Batam (Batik Biru, kiri) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengakomodir pendidikan non formal dan informal (PNFI) dengan baik. Sabtu, (25/01/2020)
Bahkan poin PNFI sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2019 tentang Pendidikan Dasar. "Perda 3/2019 ini sudah mengatur tentang penyelenggaraan PNFI serta pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja," katanya usai rapat dengan Komisi X DPR RI (23/1), di Gedung Daerah - Tanjungpinang.
Ia melanjutkan meski Perda ini baru, pelaksanaan PNFI di tengah masyarakat selama ini sudah berjalan baik. Cukup banyak sekolah non formal dan informal yang beroperasi di Batam. Artinya pemerintah mengakomodir pembentukan lembaga-lembaga pendidikan tersebut.
"Memang dalam Perda sebelumnya, Perda No.4 tahun 2010 tentang Dikdasmen, tidak ada pengaturan mengenai PNFI. Tapi kita ada acuan lain untuk pelaksanaan pendidikan non formal ini," terangnya.
Acuan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah dan Permendikbud terkait pelaksanaan PNFI atau pendidikan masyarakat; Perwako No.8 tahun 2016 tentang sanggar kegiatan belajar sebagai satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kota Batam; Perda No.2 tahun 2005 tentang UPT pendidikan non formal; dan kebijakan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, layanan PNFI dan pendidikan masyarakat ini berdampak positif karena membantu masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Juga bisa membantu bagi pekerja yang ingin melamar ke perusahaan dengan persyaratan ijazah, atau bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Peserta didik di PNFI juga bisa membuka usaha sendiri setelah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh lembaga. Pemerintah Kota Batam juga bekerja sama dengan sejumlah LPK untuk pelatihan bagi pencari kerja dan peningkatan kapasitas tenaga kerja di Batam.
Ia melanjutkan meski Perda ini baru, pelaksanaan PNFI di tengah masyarakat selama ini sudah berjalan baik. Cukup banyak sekolah non formal dan informal yang beroperasi di Batam. Artinya pemerintah mengakomodir pembentukan lembaga-lembaga pendidikan tersebut.
"Memang dalam Perda sebelumnya, Perda No.4 tahun 2010 tentang Dikdasmen, tidak ada pengaturan mengenai PNFI. Tapi kita ada acuan lain untuk pelaksanaan pendidikan non formal ini," terangnya.
Acuan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah dan Permendikbud terkait pelaksanaan PNFI atau pendidikan masyarakat; Perwako No.8 tahun 2016 tentang sanggar kegiatan belajar sebagai satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kota Batam; Perda No.2 tahun 2005 tentang UPT pendidikan non formal; dan kebijakan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, layanan PNFI dan pendidikan masyarakat ini berdampak positif karena membantu masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Juga bisa membantu bagi pekerja yang ingin melamar ke perusahaan dengan persyaratan ijazah, atau bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Peserta didik di PNFI juga bisa membuka usaha sendiri setelah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh lembaga. Pemerintah Kota Batam juga bekerja sama dengan sejumlah LPK untuk pelatihan bagi pencari kerja dan peningkatan kapasitas tenaga kerja di Batam.
Oleh karena itu, sambungnya Pemko Batam berharap nomenklatur tentang PNFI dan pendidikan masyarakat ini tetap ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Andi Pratama