Pemuda Pengangguran Setubuhi Anak di Bawah Umur


Pemuda Pengangguran Setubuhi Anak di Bawah Umur

Gambar ilustrasi -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Faizal Basri, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/1/2020).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, pemuda pengangguran ini didakwa telah menyetubuhi seorang anak gadis yang masih di bawah Umur.

Dijelaskan JPU, terdakwa Faizal Basri melancarkan aksi birahinya terhadap korban melati (samaran) di  Rumah Makan Padang yang berada di Tembesi Pos, Kelurahan Tembesi, Kec Sagulung, Kota Batam, sekira bulan Desember 2019 lalu.

“Peristiwa persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah makan padang di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” Kata JPU Zulna membacakan Surat dakwaan.

Kejadian ini, sebutnya, berawal dari perkenalan terdakwa Faizal dengan korban (TS) melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, terdakwa mengajak korban berpacaran dan selalu bertemu di luar rumah.

“Karena keseringan bertemu, prilaku terdakwa mulai berubah. Pasalnya, setiap kali bertemu, terdakwa selalu memeluk , mencium bibir, meraba dan meremas payudara serta lainnya” terang Zulna.

Hingga akhirnya, kata dia, pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Faizal menjemput dan mengajak Korban untuk jalan-jalan ke SP Plaza, Sagulung, hingga malam pukul 23.00 Wib. 

“Karena alasan sudah kemalaman, terdakwa tidak mau mengantar korban untuk kembali ke rumahnya, malah mengajak korban untuk bermalam di Rumah makan padang dan tidur sekamar dengannya. Hingga keesokan hari sekitar pukul 03.00 subuh, terdakwa lalu menyetubuhi korban yang ternyata masih berumur 13 tahun,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Faizal didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha mengatakan bahwa, sidang perkara cabul ini di pimpin oleh Hakim tunggal Egi Novita.

“Tadi agenda sidangnya Pembacaan surat dakwaan sekalian pemeriksaan saksi korban dan pemeriksaan terdakwa. Sementara pembacaan surat tuntutan akan di lanjutkan pada sidang yang akan datang, Rabu (15/1/2020),” pungkasnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama