Terdakwa Mursalin - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mursalin alias Salim, pemilik penampungan TKI ilegal di Batam, hanya bisa pasrah dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dalam persidangan menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 66 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Yan, saat membacakan surat tuntutan.
Menurut JPU, kegiatan menampung para calon pekerja migran Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas tindak pidana perdagangan orang serta penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal.
“Hal memberatkan dari terdakwa, selama proses persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berkelit saat memberikan keterangan, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum,” ujar Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.
Merasa tuntutan yang dibacakan JPU terlalu tinggi, terdakwa Mursalin alias Salim yang di dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya langsung mengajukan Nota Pembelaan secara lisan.
“Yang mulia, Saya mohon hukuman klien saya di ringankan. Sebab, Ia (terdakwa Mursalin -red) masih mempunyai tanggungan keluarga. Anak-anaknya masih kecil sehingga membutuhkan sosok seorang Ayah sebagai tulang punggung keluarga,” Pinta Kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Jasael dan Efrida Yanti serta Muhammad Chandra.
Diuraikan JPU dalam surat dakwaan, terdakwa Mursalin alias Salim terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap menampung 21 calon pekerja migran asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di rumah kosnya yang terletak di Kampung Lembang Jaya No 165, RT 003 / RW 003 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Sebanyak 21 orang calon TKI ilegal asal NTT turut diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa,” Jelas JPU Yan, pada persidangan sebelumnya.
Ketika ditangkap dan diinterogasi, ungkap Yan, diketahui ke-21 calon TKI ini tidak memiliki dokumen ataupun passport.
“ Rencananya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut akan di berangkatkan ke Malaysia melalui Jalur Belakang atau Pelabuhan tidak resmi,” imbuhnya.
Masih kata Yan, Untuk menampung calon TKI ini terdakwa akan menerima uang sewa Rp 50 ribu perorang dari 21 calon pekerja migran, sehingga total keuntungan yang di peroleh terdakwa sebesar Rp 1.050.000.
Perbuatan terdakwa Mursalin alias Salim diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Juncto Pasal 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Adonara*