FGD KPU Anambas - |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Masuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Insan Pers di Hotel Anambas Iin, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Senin (20/01/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ketua dan anggota Komisioner KPU KKA beserta jajaran, Sekretaris Bakesbangpol KKA, Polres KKA dan rekan-rekan media pers Anambas.
Adapun FGD tersebut membahas tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.
Jufri Budi selaku Ketua Komisioner KPU KKA menyampaikan tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk mempererat Silahturahmi dan komunikasi antar KPU dan media yang dikemas dengan FGD.
"Sehingga dapat memberikan pemberitaan yang tidak keluar dari konteks dari KPU itu tersendiri agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait Pilkada serentak," jelas Budi.
Lanjut Budi mengatakan untuk tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak di Anambas dapat mengkonfirmasi langsung dengan pihak KPU apabila ada keraguan dalam
"Hal ini nanti akan dijelaskan oleh setiap bidang yang membidangi terkait penyelenggaraan yang dikoordinir oleh setiap anggota komisoner KPU yang memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing," ujarnya.
Diketahui di KPU KKA ada 5 Komisioner yang membidangi bidang masing-masing yaitu Jufri Budi (Ketua sekaligus Divisi Keuangan dan Logistik), Padillah (Divisi Data dan Informasi), Novelino (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Frengky Ringgas Maradona Silalahi (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Jumadil Hakim (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih).
Budi menambahkan ada keunikan di perpolitikan di Anambas karena anggota setiap partai politik berbeda tetap bisa menyatu dan bergandengan di satu meja kedai kopi.
Selain itu pada saat jalannya FGD Novelino menjelaskan saat ini tahapan Pilkada masih memasuki tahapan konsultasi jalur perseorangan dan terkait dukungan perseorangan nanti akan diverifikasi faktual oleh pihak PPS tingkat desa kemudian diplenokan dari Tingkat Kecamatan hingga Tingkat Kabupaten.
"Pada saat verifikasi faktual akan ada form B.5 KWK yang harus diisi dan diketahui oleh pendukung atau masyarakat yang mendukung salah satu bakal calon jalur perseorangan," Jelas Novelino Divisi Teknis Penyelenggara saat FGD.
Novel juga berharap media bisa mengawasi apabila PPS saat melakukan verifikasi faktual menyimpang dari tugasnya.
"Kami sangat mendukung media untuk memberikan informasi apabila ada PPS menyimpang dari tugasnya saat melakukan verifikasi faktual di lapangan atau tingkat desa," tambahnya.
(Ardian)