Pelaku Berikut Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Kriminal dan Umum
(Ditreskrimum) Polda Kepri, berhasil mengamankan pelaku pencabulan
terhadap anak di bawah umur. Sabtu, (25/01/2020)
Selaku Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyampaikan berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kejadian berawal pada bulan Desember 2019, dimana seorang korban anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S menyampaikan kepada orang tua nya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, Namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut," terangnya.
Ia melanjutkan, kemudian orang tua dari inisial S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya, yang ternyata telah menjadi korban perbuatan yang sama dan pencabulan yang terjadi di hutan Pulau Petong - Galang.
"Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada 20 Januari 2020," terangnya pada ungkap kasus bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, (24/1) di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Atas kejadian yang telah dialami para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan pelaku. Selanjutnya Polda Kepri menerjunkan tim Trauma Healing membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, dan dihimbau kepada orang tua untuk dapat menjaga serta mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan.
Berikutnya, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos., S.IK menambahkan dari hasil penyelidikan modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan dengan cara melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp 10.000 kepada korban.
"Cara pelaku melakukan pencabulan dengan meraba dan menggesek kemaluan ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban. Perbuatan tersangka tidak berhenti akan tetapi berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di pulau petong," ungkapnya.
Korban anak dibawah umur berjumlah tujuh orang perempuan, dengan inisial K (perempuan/6 tahun), A (perempuan/7 tahun), A (perempuan/5 tahun), N (perempuan/13 tahun), S (perempuan/8 tahun), S (perempuan/7 tahun), dan H (perempuan/9 tahun). Barang Bukti yang diamankan : 1 kasur di rumah pelaku, 1 helai handuk warna merah pelaku, 3 pasang pakaian, dan 5 pasang pakaian korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,"tutupnya.
Andi Pratama