Sidang Udin Pelor- |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pentolan Organisasi Gagak Hitam Arba Udin alis Udin Pelor, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/1/2020) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini sempat terlihat tegang, lantaran ada perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky Harahap dengan pengacara Udin, Bambang Yulianto, SH terkait agenda sidang.
Menurut catatan JPU dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, jadwal sidang hari ini Selasa (14/1/2020) atas terdakwa Udin Pelor adalah pemeriksaan saksi, sementara menurut kuasa hukum terdakwa, Bambang dkk jadwal adalah pembacaan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan JPU pekan lalu terhadap terdakwa Udin Pelor.
"Kami bacakan eksepsi yang mulia. Karena sepengetahuan kami, hari ini agenda sidangnya pembacaan eksepsi," kata Bambang.
Namun hal itu langsung dibantah oleh JPU Rizky. "Kami keberatan yang mulia, tidak mungkin mundur sidang ini. Karena sesuai kesepakatan, jadwal hari ini pemeriksaan saksi. Bukan eksepsi," sela JPU Rizky.
Suasana sidang sempat alot. Ada sekitar lima menit hanya membahas persoalan ini. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Jasael mengambil alih, dan mengatakan, sidang tetap akan dilanjutkan, tapi bukan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Udin Pelor.
"Karena tak mungkin mundur. Harus maju. Sebab sepengetahuan kami kuasa hukum tak mengajukan eksepsi," katanya.
Sidang pun dilanjutkan. Hanya saja, ditunda karena saksi dari JPU tak hadir dalam persidangan itu.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Immanuel menjelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor berawal dari bulan Agustus tahun 2018 dimana saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban Jayadi dan saksi Heri.
Selanjutnya, kata Nuel, Kepada saksi korban Jayadi, terdakwa menawarkan kavling tanah dengan ukuran 8 X 12 Meter didaerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam seharga Rp 40 juta, yang mana menurut terdakwa, lahan itu sudah masuk kedalam kampung tua.
“Dari penawaran itu, saksi korban Jayadi kemudian membeli sebidang kavling berukuran 8 X 12 M tersebut dari terdakwa, seharga Rp40 juta dengan cara dicicil,” Kata JPU Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot.
Setelah melunasi semua cicilan, lanjutnya, terdakwa kemudian memberikan kepada saksi korban Jayadi surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati yakni “Surat Keterangan No: /KTS/PKT/SERANGGONG/III/2016 yang ditanda tangani oleh ahli waris saksi Nasran Bin Alex Ibrahim dan ditanda tangani ketua Penataan Kampung Tua Seranggong, kota Batam.
Usai melunasi pembayaran dan menerima surat dari terdakwa, belakangan diketahui oleh saksi korban Jayadi bahwa Kavling yang di beli dari terdakwa ternyata milik PT Pesona Bumi Barelang yang telah memiliki PL (Penunjukan Lokasi) Nomor: 23030740 tanggal 18 November 2003 atas nama PT Pesona Bumi Barelang, dan di kuatkan lagi dengan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 1290/KPTS/KAAT/L/VII/2008 tanggal 31 Juli tahun 2008.
“Akibat perbuatannya, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Nuel.
*Adonara*