Karena Cemburu Pria Ini Aniaya Pacarnya


Karena Cemburu Pria Ini Aniaya Pacarnya

Terdakwa usai persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Cemburu buta, kerap kali membuat orang menjadi tidak berpikir secara jernih dalam melakukan segala sesuatu perbuatan.

Itulah yang tengah dialami remaja 18 tahun bernama Muhammad Rifky Zidan, sehingga mengantarkannya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020).

Remaja berusia 18 tahun ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, karena menganiaya Nuradisty Endah Oktari, yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.

Dalam persidangan, saksi korban Nuradisty yang di hadirkan JPU menuturkan bahwa, terdakwa nekad menganiya dirinya karena mengetahui Ia sering berkomunikasi dengan mantan pacarnya melalui telpon.

"Waktu itu saya kerja di Mega Mal, kemudian video call sama teman sekolah dulu. Kemudian malamnya dia (terdakwa, red) jemput saya pulang kerja, dia tanya itu siapa, saya bilang teman," ungkap Nuradisty.

Namun terdakwa tidak percaya hingga menampar pipi Nuradisty sebanyak empat kali di kawasan Engku Putri. Usai melakukan penganiyaan, selanjutnya pria yang sehari-hari berjualan online itu mengantarkan pacarnya tersebut pulang ke rumah.

"Setelah di rumah baru cerita sama ibu saya, karena lihat ada lebam di pipi saya," tuturnya.

Sementara, pengakuan Rifky, ia melakukan penganiayaan tersebut lantaran sudah tidak bisa mengendalikan dirinya. Api cemburu telah membuat Rifky tega memukul kekasih hatinya tersebut.

"Saya cemburu yang mulia. Ini sudah dua kali, yang pertama sudah saya maafkan, tapi ini dia mengulanginya lagi," kata terdakwa.

Usai kejadian tersebut, Rifky mengaku sudah menemui pacarnya saat di rumah sakit. Namun, ia belum meminta maaf kepada orang tua korban atas peristiwa penganiayaan tersebut.

"Kalau begitu, kamu hubungi keluarga mu untuk berjumpa dengan keluarga pacarmu, buat surat perdamaian dan minta maaf. Nanti silakan dilampirkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata ketua hakim Taufik Nainggolan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kasus penganiayaan itu berawal ketika terdakwa Rifky datang ke Mega Mall dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Nuradisty. Namun pada saat hendak menemui saksi korban, terdakwa melihat saksi korban sedang berbicara dengan mantan pacarnya sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk bertemu.

Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib, terdakwa  kembali lagi ke Mega Mall untuk menjemput saksi korban. Namun dalam perjalanan, terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara, tepatnya di pinggir Jalan Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri.

"Kenapa kau jumpai mantanmu, kenapa kek gitu," ujar terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Saksi korban hanya menunduk dan minta maaf. Karena emosi, terdakwa langsung menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak di dahi tengah dan luka lecet di bibir atas.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Pungkas JPU Immanuel, menggantikan JPU Samuel Pangaribuan pada saat persidangan.

Usai mendengarkan Keterangan saksi korban, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama 1 Minggu untuk pembacaan tuntutan.

Sesuai pasal tersebut terdakwa terancam hukuman 2,8 tahun.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama