Terdakwa usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Meldina Putra, hanya bisa pasrah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia divonis 24 bulan penjara lantaran melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan menyatakan perbuatan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Taufik, saat membacakan amar putusan, Kamis (30/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hukuman 2 tahun penjara, kata Taufik, karena terdakwa Meldina Putra merupakan seorang Residivis yang sering melakukan aksinya di berbagai wilayah di Kota Batam.
Meski demikian, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menyatakan menerima.
Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau terjadi pada 05 September 2019 lalu, ketika terdakwa Meldina Putra bersama-sama dengan 4 orang rekannya (masing-masing belum tertangkap) pergi ke Perumahan Cipta Village, Blok Leuser 12 A, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji Batam.
Pada saat tiba di lokasi dan melihat rumah dalam keadaan kosong, kata Zulna, terdakwa bersama dengan rekannya mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengambil seluruh barang di dalamnya.
“Adapun barang yang di ambil terdakwa adalah satu unit televisi merk LG 32 inch, sejumlah perhiasan dan handphone,” kata Zulna.
Setelah membobol rumah di Perumahan Cipta Village, Tanjung Uncang, lanjut Zulna, di hari yang sama, terdakwa bersama rekannya kembali melakukan aksinya di Perumahan Bambu Kuning, blok A9 No 21, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Di lokasi kedua, terdakwa dan rekannya berhasil menggondol 3 unit handphone redmi warna kuning mas , Samsung galaxy, oppo A57 serta uang tunai Rp 3 juta.
“Selain kedua tempat tersebut, komplotan ini juga sudah banyak melakukan aksi kejahatan di wilayah lainnya. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 13 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan polisi,” pungkasnya.
Dari perbuatannya, rata-rata para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,5 juta hingga Belasan juta rupiah. Atas perbuatannya, terdakwa Meldina Putra dijerta dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
*Adonara*