Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Ahmad Azra'i Azis (Pertama dari Kanan) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Tumbur Hutasoit menyampaikan seharusnya pertemuan ini dengan Komisi I. Bukan Komisi III. Selasa, (28/01/2020)
"Sebenarnya pertemuan ini Tupoksi Komisi I, tapi tak apa-apa kami tetap terima bapak/ibu di sini dan apa yang bisa kami jawab kami jawab. Kepada staff kedepan juga harus di perhatikan," terangnya.
Hal tersebut, disampaikannya pada Kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kota Binjai, terkait mekanisme pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, di Ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, (27/1)Batam Centre - Batam.
Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Ahmad Azra'i Azis menyampaikan bahwa pihaknya disini, terkait mekanisme pembentukkan MPP. Dalam rangka mempercepat proses dalam pembangunan melalui perizinan.
"Kami menilai Batam yang mana merupakan salah satu kota yang maju di Indonesia, studi banding ini tentang pelayanan publik melalui sistem Online Single Submission (OSS) tentunya, dan bagaimana mendapat rekomendasi dari instansi/dinas terkait, serta rekomendasi ke pemerintah pusat sebagai catatan dan perbandingan untuk kedepannya bisa lebih baik," tutupnya.
Rombongan DPRD Kota Binjai di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam |
Menanggapai hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean menuturkan bahwa DPRD Kota Batam terdiri dari 50 anggota, 9 Fraksi Partai, kota Batam ini ibarat satu kapal dua mesin, satu nahkoda. dengan adanya layanan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.
Dibentukanya MPP di kota Batam, pengurusan perizinan di BP Batam dan Pemko Batam tidak lagi memerlukan waktu yang panjang/lama. Kalaupun lama biasa tersendat pada rekomendasi instansi terkait, sementara pelayanan satu pintu, MPP ini selama tiga hari selesai.
"Contohnya seperti pengurusan perizinan lingkungan, harus meminta rekomendasi ke dinas lingkungan hidup baru kita masuk ke MPP satu pintu, dengan syarat terdapatnya rekomendasi dari instansi tersebut," terangnya.
Ia melanjutkan, dasar hukum dari pada pembentukan Mall Pelayanan Publik, UU No.11 tahun 2008, UU No.25 tahun 2009, Peraturan Presiden No.97 tahun 2014, Permendagri No.138 tahun 2017, Menpan RB No.23 tahun 2017, dan diperbarui No.125 tahun 2017.
Selanjutnya kota Batam membuat nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemko Batam, dan BP Batam. Karena disini ada dua pemerintahan sehingga dibuat nota kesepakatan. Setelah ada kesepakatan dilanjutkan dengan pemebentukan Perda, Perwako.
Dibentukanya MPP di kota Batam, pengurusan perizinan di BP Batam dan Pemko Batam tidak lagi memerlukan waktu yang panjang/lama. Kalaupun lama biasa tersendat pada rekomendasi instansi terkait, sementara pelayanan satu pintu, MPP ini selama tiga hari selesai.
"Contohnya seperti pengurusan perizinan lingkungan, harus meminta rekomendasi ke dinas lingkungan hidup baru kita masuk ke MPP satu pintu, dengan syarat terdapatnya rekomendasi dari instansi tersebut," terangnya.
Ia melanjutkan, dasar hukum dari pada pembentukan Mall Pelayanan Publik, UU No.11 tahun 2008, UU No.25 tahun 2009, Peraturan Presiden No.97 tahun 2014, Permendagri No.138 tahun 2017, Menpan RB No.23 tahun 2017, dan diperbarui No.125 tahun 2017.
Selanjutnya kota Batam membuat nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemko Batam, dan BP Batam. Karena disini ada dua pemerintahan sehingga dibuat nota kesepakatan. Setelah ada kesepakatan dilanjutkan dengan pemebentukan Perda, Perwako.
Semua ada dasar hukum, jadi tidak hanya serta merta membentuk suatu pelayanan. Menurutnya Pemerintah kota Binjai untuk pengurusan satu wadah, bisa langsung mengajukan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur. "Itulah penjelasan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi mall layanan terpadu," tutupnya.
Andi Pratama