Foto Ilustrasi- |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bukannya meminta keringanan hukuman, terdakwa Stepanus Pati, pelaku penganiyaan terhadap mantan isterinya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menambah masa hukumannya.
Hal ini Ia sampaikan usai dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/1/2020).
Dalam amar tuntutan, JPU Immanuel mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Stepanus Pati telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat(1) KUHP.
“Menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Nuel, saat membacakan amar tuntutan.
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan langsung menanyakan kepada terdakwa, apakah ada permohonan kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
“Saudara terdakwa, Kamu dituntut 9 bulan penjara, apakah tuntutan dari JPU sudah pas atau kamu ada permohonan untuk meminta keringanan hukuman,” tanya Taufik Nainggolan.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, dengan wajah kebingungan, terdakwa Stepanus Pati langsung menjawab, yang mulia majelis hakim saya mohon hukuman saya di tambah.
“Mohon hukuman saya ditambah yang mulia,” kata Stepanus menjawab pertanyaan majelis hakim.
Mendengar jawaban terdakwa Stepanus, sontak membuat Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa serta para pengunjung sidang langsung tertawa.
“Serius, kamu minta hukuman kamu ditambah,” tanya Taufik sambil tertawa.
“Tidak yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Tadi Saya salah jawab yang mulia,” kata Stepanus di iringi gelak tawa para pengunjung sidang.
Usai mendengar tuntutan dan pledo lisan dari terdakwa, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, terdakwa Stepanus Pati ditangkap aparat kepolisian di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam karena tega menganiaya mantan isterinya.
Akibat penganiayaan tersebut, saksi Maria Laminde (Mantan Isteri Terdakwa) mengalami luka – luka lecet di bawah telinga kiri akibat goresan atau garukan benda yang berujung tajam.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat(1) KUHP.
*Adonara*