Ungkap Kasus Narkoba di Kota Batam - Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasus kejahatan tindak pidana Narkoba jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Pold Kepri. Kamis, (16/01/2020)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan menindaklanjuti informasi yang diterima, dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AH alias WA, dan selanjutnya di tempat berbeda terdapat pelaku Warga Negara Asing Malaysia, Inisial S bin M dan MR bin R.
Pelaku pertama diamankan dipinggir jalan Pasir Putih, Bengkong - Batam, dan pelaku kedua di perairan laut Pulau Pemping, Belakang Padang, Batam - Kepri.
"Barang bukti, dari pelaku AH, yaitu 8 buah polibek bibit yang didalamnya berisikan 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 5.827.42 gram. Dan Pelaku S bersama MR, Sabu seberat 928 gram serta ekstasi sebanyak 952 butir," terangnya, pada ungkap kasus Narkoba.
Barang bukti (BB) Ganja |
Polda Kepri, Ia melanjutkan tidak henti-hentinya melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, dan keberhasilan yang diperoleh ini tentunya berkat informasi masyarakat dan kerjasama seluruh stakeholder.
Sampai dengan saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran Narkotika, untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Sampai dengan saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran Narkotika, untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
BB Ekstasi dan Sabu (Bungkus Tea China) |
Untuk para pelaku atas perbuataannya, lanjutnya pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang - undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara," tutup Kabid Humas Polda Kepri, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, bertempat di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam.
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara," tutup Kabid Humas Polda Kepri, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, bertempat di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam.
Andi Pratama