Terdakwa usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Lazuardiansyah, hanya bisa tertunduk saat dijatuhi hukuman 22 bulan penjara. Pria paruh baya ini dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap korban, Otto Prasetya Hussi, sebesar Rp 230 juta.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Lazuardiansyah selama 1 tahun 10 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai oleh Christo E.N Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2020).
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan, belum ada perdamaian dengan korban. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
“Menyatakan, terdakwa Lazuardiansyah telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” Jelas Hakim Christo.
Putusan itu malah lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmalina Sembiring, yang menuntut agar terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Lazuardiansyah menyatakan menerima. Sebaliknya Jaksa Penutut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
“Masih pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Samuel Pangaribuan, menggantikan JPU Rosmarlina Sembiring pada saat persidangan.
Untuk diketahui, Terdakwa Lauzardiansya dihadapkan ke meja persidangan setelah melakukan penipuan jual beli mobil tanpa ada dokumen (Mobil Bodong) kepada korban Otto Prasetya Hussi.
Dijelaskan JPU Rosmarlina pada awal persidangan, proses jual beli mobil antara terdakwa dan korban bermula saat saksi korban Otto Prasetya Hussi bertanya kepada saksi Muhammad Dycho Barcelona tentang apakah ada yang menjual mobil murah.
Dari pertemuan tersebut, kata Rosmarlina, saksi Muhammad Dycho Barcelona lalu mengatakan ada, dan mengajak korban Otto Prasetya Hussi pergi menemui terdakwa Lazuardiansyah di Mega Legenda, Batam Center.
Masih kata Rosmarlina, saksi Otto Prasetya Hussi kemudian ditawarkan satu unit mobil Mini Cooper oleh terdakwa. Dari penawaran itu, saksi kemudian menyetujui dan dua hari kemudian membayar uang muka sebesar Rp 20 juta sebagai uang Muka kepada terdakwa.
“Sebagai tanda jadi, korban membayar uang muka sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa melalui saksi Muhammad Dycho Barcelona,” Ujar Ros, sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring.
Setelah membayar uang muka, korban kemudian mengambil mobil Mini Cooper tersebut menggunakan mobil derek untuk dibawa ke bengkel.
Selang beberapa hari kemudian, sebutnya, saksi korban didatangi oleh terdakwa untuk menagih sisa pembayaran, namun saat itu saksi korban menanyakan keberadaan surat-surat mobil tersebut, tapi terdakwa mengatakan bahwa surat-surat mobil akan diserahkan setelah pelunasan dari pembayaran uang muka.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2018, saksi korban pun melunasi pembayaran sebesar Rp 217 juta melalui saksi Muhammad Dycho Barcelona. Usai melunasi pembayaran, korban berkali-kali menghubungi terdakwa mengenai surat-surat mobil tersebut tetapi terdakwa mengatakan bahwa surat-surat mobil masih dalam pengurusan.
“Untuk mengetahui kebenaran tersebut, saksi korban kemudian mendatangi Bengkel tempat mobil di service, ternyata mobil tersebut sudah tidak ada di bengkel,” imbuhnya.
Belakangan diketahui, terang Ros, ternyata mobil tersebut telah diambil oleh saksi Ferdian Surganingtyas Eko yang lebih dahulu membeli dari terdakwa.
“Jadi, Mobil Mini Cooper sebelum dijual ke saksi Otto Prasetya Hussi, ternyata terdakwa lebih dahulu menjualnya kepada Ferdian Surganingtyas Eko,” pungkasnya.
Akibatnya perbuatannya, saksi Otto Prasetya Hussi mengalami kerugian hingga Rp 230 juta.
*Adonara*