Terdakwa Sudirman - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Sudirman alias Man, terdakwa yang nekat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri.
Nahkoda Kapal Kayu KM Jaya Sakti 5 GT 29 ini, divonis bersalah lantaran telah terbukti melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair penuntut umum.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sudirman alias Man dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, demikian putusan ini dibacakan,”Kata Taufik Nainggolan di PN Batam, Senin (27/1/2020).
Selain hukuman penjara, kata Taufik, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Menyatakan barang bukti berupa, satu unit Kapal KM Tanpa Nama GT 29 serta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan volume bersih 55.150 liter dirampas untuk Negara,” Ujar Taufik.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyaluran atau penimbunan BBM secara ilegal.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis ini, lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
“Hukuman kamu (Terdakwa Sudirman alias Man - red) kami kurangi 10 bulan dari tuntutan JPU. Dengan tuntutan ini, kamu mempunyai hak untuk pikir-pikir atau banding. Hal yang sama juga melekat pada Jaksa Penuntut Umum,” tutup Taufik Nainggolan, sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.
Dijelaskan JPU pada persidangan sebelumnya, terdakwa Sudirman ditangkap oleh petugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA) di perairan Pulau Rempang, Kota Batam, pada saat sedang melakukan patroli.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa Sudirman mengakui Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 55.150 Liter tersebut merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang berasal dari kencingan kapal Tug Boat tanpa nama di perairan Tanjung Bakong, wilayah perbatasan antara provinsi Jambi dan provinsi Kepulauan Riau.
“Seluruh bahan bakar minyak (BBM) yang saya angkut, berasal dari kencingan kapal Tug Boat tanpa nama di perairan Tanjung Bakong,” terang Sudirman.
Menurut Sudirman, aktivitas pengangkutan BBM tersebut Ia lakukan bersama para anak buah kapal berdasarkan perintah dari Esti Rochma (DPO) selaku pemilik kapal.
“Kami mendapatkan perintah dari Esti Rochma untuk melakukan pekerjaan pengangkutan BBM dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, kata Sudirman, Ia merasa ditumbalkan oleh Esti Rocmah.
“Saya merasa ditumbalkan, karena hingga sekarang buk Esti belum diketahui keberadaannya, padahal dalam perkara ini semestinya dialah yang paling bertanggung jawab” pungkasnya.
Namun, keterangan terdakwa berbeda dengan uraian surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap, yang di dalam Berita Acara Pemeriksan BAP) menyebutkan bahwa Esti Rocmah (DPO) bukan pemilik kapal.
“Pemilik kapal bukan Esti Rocmah (DPO), sebab Ia (Esti Rocmah - red) hanya sebagai penyewa kapal yang dipergunakan oleh terdakwa Sudirman untuk mengangkut BBM tersebut,” Kata Risky, saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
*Adonara*