Aksi Buruh Kota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ratusan buruh kota Batam menggelar aksi menolak rancangan undang - undang , serta kenaikan tarif kesehatan, dan mendesak pembahasan pengupahan, di depan Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Senin, (20/01/2020)
Salah satu perwakilan yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SFPMI), dalam orasinya meneriakkan penolakan akan adanya pengupahan dihitung jam - jam-an, bagi pekerja wanita yang hamil cutinya tidak di bayar dan masih banyak lagi yang merugikan ''Tolak RUU Omnimbus Law''.
Berikut petisi yang disampaikan oleh buruh dalam orasinya:
Tolak RUU Omnimbus Law.
Revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Mendesak Wali Kota Batam untuk memfasilitasi perundingan UMSK Batam.
Mendesak DPRD Mengundang SKPD Kota Batam dan Organisasi Pengusaha SP/SB untuk RDP masalah UMKS Batam 2020, serta menyusun dan membahas Ranperda pengupahan.
Tuntuan Buruh Kota Batam |
Di tempat aksi berlangsung, Ketua SFPMI Kota Batam, Alfitoni menyampaikan bahwa meminta DPRD Batam dan Wali Kota Batam ada rekomendasi di petisi, dengan ikut mendukung penolakkan, yang mana akan di kirim ke DPR RI melalui pimpinan pusat pihaknya.
"Kita di daerah tidak menerima RUU tersebut. Terkait kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebelumnya DPR RI, Menteri Kesehatan dan jajaran disepakati yang mana iuran kelas 3 itu tidak dinaikkan. Namun, faktanya per-1 Januari iuran kelas 3 tetap dinaikkan, maka ini tetap kita akan dirugikan," terangnya.
Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral (UMS) jika tidak dirundingkan menurutnya akan ada gejolak/demo - demo buruh lagi, untuk itu meminta Wali Kota ataupun DPRD menggunakan haknya untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengupahan.
"Semua memakai UMK, sementara kondisi perusahaan berbeda - beda, ada yang bagus dan tidak, sementara UMS ini kan upah sektor yang unggul, jadi tidak semua perusahaan pakai UMS, maka perlu dan diatur dalam UU Tenagakerjaan," tutupnya.
Berikutnya di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat, sebagian dari petisi tersebut pihaknya akan teruskan ke pemerintahan pusat.
Terkait pengupahan, fasilitasi dengan para SKPD, pengusaha, untuk membahas Upah Minimum Sektoral (UMS). "Gak masalah akan kita segera tindak lanjuti, dengan waktu yang sesingkat - singkatnnya untuk memangggil OPD Terkait dan pihak pengusaha, buruh," tutupnya.
"Kita di daerah tidak menerima RUU tersebut. Terkait kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebelumnya DPR RI, Menteri Kesehatan dan jajaran disepakati yang mana iuran kelas 3 itu tidak dinaikkan. Namun, faktanya per-1 Januari iuran kelas 3 tetap dinaikkan, maka ini tetap kita akan dirugikan," terangnya.
Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral (UMS) jika tidak dirundingkan menurutnya akan ada gejolak/demo - demo buruh lagi, untuk itu meminta Wali Kota ataupun DPRD menggunakan haknya untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengupahan.
"Semua memakai UMK, sementara kondisi perusahaan berbeda - beda, ada yang bagus dan tidak, sementara UMS ini kan upah sektor yang unggul, jadi tidak semua perusahaan pakai UMS, maka perlu dan diatur dalam UU Tenagakerjaan," tutupnya.
Berikutnya di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat, sebagian dari petisi tersebut pihaknya akan teruskan ke pemerintahan pusat.
Terkait pengupahan, fasilitasi dengan para SKPD, pengusaha, untuk membahas Upah Minimum Sektoral (UMS). "Gak masalah akan kita segera tindak lanjuti, dengan waktu yang sesingkat - singkatnnya untuk memangggil OPD Terkait dan pihak pengusaha, buruh," tutupnya.
Andi Pratama