Bupati Anambas dan Jajaran serta Jajaran Polres- |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang menjadi perhatian Anambas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saberpungli) Pada tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) ( Saberpungli) Anambas saat Rapat Evaluasi Kegiatan Saberpungli KKA Tahun Anggaran 2019 dan Perencanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 di Aula Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Rabu pagi (22/01/2020)
"Ini merupakan bentuk pelayanan publik yang menjadikan sangat rawan tempat terjadinya pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang", jelas H. Rafizal Amin, S.H.
Adapun OPD yang menjadi perhatian Saberpungli Anambas antara lain Dinas Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum (PU),Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kecamatan, Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian dalam laporan Rafizal mengatakan pada tahun 2019 Saberpungli Anambas sudah berjalan dengan baik.
"Untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kita mendapatkan peringkat ke 3 di bawah Batam dan Bintan", terang Ketua UPP Saberpungli Anambas saat menyampaikan laporannya.
Diketahui tahun 2019 UPP Saberpungli Anambas sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 348 dan untuk rencana kegiatan tahun 2020 akan diselaraskan dengan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
Sedangkan menurut Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengatakan dengan adanya kerjasama antar stakeholder akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Dengan kerja sama yang baik seluruh
stakeholder yang mesti kita jalani bersama dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat", kata Haris.
Lanjut Haris menyebutkan aturan mengenai Saberpungli bukan berarti membatasi dalam berbuat sesuatu, namun dapat meluruskan suatu kebaikan dalam bekerja.
"Dengan adanya kerja sama yang baik ini, saya berharap terus terjalin sehingga akan tumbuhlah suatu pelayanan yang maksimal", harapnya.
Diketahui pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU Standar Operasional Prosedur (SOP) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan Kepolisian Resor Kepulauan Anambas. Hal ini dalam rangka mendukung Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dengan Kepolisian Terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penyerahan Piagam Penghargaan Oleh Bupati Kepulauan Anambas.
Terlihat hadir Bupati Kepulauan Anambas, Kapolres Kepulauan Anambas, Wakapores Kepulauan Anambas, Lanal Tarempa, Koramil 02 Tarempa, Cabjari Tarempa, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah KKA.
Diskominfotik KKA/ Ardian