Total Rp 197 Miliar Lebih, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Batam


Total Rp 197 Miliar Lebih, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Batam

Kepala Bidang Pelayanan Cabang Batam Sekupang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Alwani Fitra Jaya mengatakan klaim bisa diambil ketika tenaga kerja berhenti kerja dan tidak ada batas tenggang waktu, dan tidak harus dari Batam bisa dari luar daerah mana saja, berlaku nasional. Selasa, (17/12/2019)

"Sampai hari ini, klaim jaminan hari tua. Kita sudah memproses 20.010 tenaga kerja dengan nominal jaminan hari tua yang sudah dibayarkan Rp 182.307.668.505 mulai dari bulan Januari," terangnya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang - Batam.

Program lainnya, lanjut Alwani mengatakan dengan total jaminan yang sudah dibayarkan, untuk meninggal dunia/kematian ada 86 kasus dengan nilai Rp 2.433.000.000, Kecelakaan kerja 1.585 kasus dengan nilai  Rp 11.967.785.313, dan untuk jaminan pensiun/PNS 150 kasus dengan nilai nominal Rp 713.114.470.

"Rata - rata perhari ada sekitar 120 orang mengklaim, dan untuk proses pencairan estimasi waktu selama dua hari, dan langsung masuk ke rekening peserta. Mulai pertanggal 01 Januari 2020, klaim peserta meninggal dunia Rp 42 Juta berdasarkan PP No.82 tahun 2019," katanya mewakili Kepala Kantor Cabang Batam Sekupang.

BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek, Ia melanjutkan untuk kepesertaan yang mendaftar/aktif dari bulan Januari sampai dengan 31 November 2019, terdapat 61.701 peserta penerima upah, dibawah badan usaha/Perusahaan atau peserta Formal. Dan untuk yang Informal/Mandiri ada 9.689 peserta.

Kepesertaan Formal terdiri dari program Jaminan hari tua, Kecelakaan Kerja, Meninggal Dunia/Kematian, Pensiunan. Sedangkan Informal mendapat tiga program yang mana tidak ada jaminan pensiun, selain itu peserta Informal boleh memilih ikut ketiganya dan boleh hanya dua program saja.

Seperti, jika peserta memilih program jaminan Kecelakaan kerja dan Kematian, dengan mendaftar pendapatan minimal satu juta rupiah, kewajiban membayar Rp 16.800 rupiah perbulan. Untuk pendaftaran syaratnya hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat dilakukan secara online, dan pembayaran bisa melalui Indomaret, ATM, Bank dan bisa lewat agen BPJamsostek.

Kepesertaan Informal kalau kecelakaan kerja tidak ada yang menjamin, beda dengan yang Formal ada perusahaan yang menanggung. Namun begitu, semua tanggungan rumah sakit, biaya perobatan dan perawatan yang dibebankan kepada peserta (Formal/Informal) dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Ia mengatakan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini, bagi peserta aktif membayar selama tiga tahun, dan terdapat resiko kematian kemudian hari, meninggalkan anak yang masih sekolah (maksimal 2 anak), anak tersebut mendapat beasiswa penuh, mulai dari TK - SD (Rp1.500 ribu rupiah, pertahun), SMP (Rp 2 juta rupiah, pertahun), SMA (Rp 5 Juta rupiah) sampai Perguruan tinggi (Rp 12 Juta Rupiah, pertahun).

Untuk himbauan bergabung kepesertaan Informal, khususnya kepada nelayan. "Kita sudah ada kerjasama dengan Dinas Kelautan, Perikanan Kota Batam, hingga mengunjungi pemukiman nelayan tersebut. Dan dari data Dinas Kelautan, Perikanan Kota Batam, dari total 150 ribu nelayan yang ada di kota Batam, yang terdaftar 6000 nelayan. Inipun sudah mulai banyak yang non aktif," tutupnya.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama