Novriadi, Kasipidum Kejari Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa penggelapan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.
Kasi Pidum mengatakan, pengajuan Kasasi itu untuk memintakan penilaian Hakim Agung atas vonis bebas yang diberikan Hakim PN Batam terhadap terdakwa Tahir Ferdian, Kamis (5/12/2019) di Batam.
Menurutnya, Putusan majelis hakim tersebut di luar dugaan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara.
“Pada dasarnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara karena telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, JPU pasti tetap melakukan upaya hukum lainnya,” kata Kasi Pidum, Novriadi.
"Kemarin kita menjerat terdakwa dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, namun keduanya tidak terbukti menurut putusan majelis hakim. Namun demikian, kita akan melakukan upaya hukum," tukasnya.
Pengajuan kasasi itu, lanjut Novriadi, didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, dimana demi hukum, kebenaran dan keadilan terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.
“Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Nantinya Hakim MA yang akan memutuskan. Apakah suatu putusan bebas murni atau bebas tidak murni,” ujarnya.
Novriadi menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sementara itu, Solahudin Dalimunte , kuasa hukum Korban (Ludjianto Taslim - red) mengatakan, sangat kecewa atas putusan bebas terdakwa Tahir Ferdian oleh majelis hakim PN Batam, sehingga Kliennya tidak mendapatkan keadilan dari putusan tersebut.
"Kita sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa sudah jelas-jelas merugikan Klien saya. Namun demikian kita akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut," ujar kesalnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng diputus bebas karena hakim mempertimbangkan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus Penggelapan dan Penipuan seperti yang didakwakan oleh JPU.
Menurut mempertimbangkan Hakim, perbuatan penggelapan dan penipuan yang didakwakan kepada terdakawa. Hakim menilai terdakwa hanya bersalah melanggar Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) sehingga Ia (Terdakwa-red) tidak dapat di pidana.
“Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/12/2019).
Atas putusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama di seret ke Pengadilan lantaran didakwa menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.
Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang, Kota Batam.
Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar.
*Adonara*