Speed Boat Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, AKBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku narkotika jaringan international. Kamis, (26/12/2019)
"Para pelaku diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18.000 gram yang disimpan di dalam dua buah jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu |
Berikut data para pelaku narkotika jaringan international:
Nama : F S (laki-laki)
Umur : 23 tahun
Alamat : Batu Tujuh Kijang Lama, Bintan - Kepri
Nama : A (laki-laki)
Umur : 36 tahun
Alamat : Batu Tujuh Kijang Lama, Bintan - Kepri
Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut pada hari Senin tengah malam (23/12), diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Bintan - Kepri.
"Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika," ungkapnya
"Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tutup AKBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Nama : F S (laki-laki)
Umur : 23 tahun
Alamat : Batu Tujuh Kijang Lama, Bintan - Kepri
Nama : A (laki-laki)
Umur : 36 tahun
Alamat : Batu Tujuh Kijang Lama, Bintan - Kepri
Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut pada hari Senin tengah malam (23/12), diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Bintan - Kepri.
"Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika," ungkapnya
"Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tutup AKBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Andi Pratama