Pelaku Curanmor di Pemukiman Warga, 7 Tahun Penjara Menanti


Pelaku Curanmor di Pemukiman Warga, 7 Tahun Penjara Menanti

Add caption
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang selalu beroperasi di pemukiman warga. Sabtu, (21/12/2019)

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari Sabtu dini hari (14/12), korban (Edwin) mengaku mengetahui kejadian pencurian saat mendengar teriakan pencurian.

Setelah terbangun dan keluar dari kamar mess proyek, SP Plaza Kelurahan Tembesi, Sagulung - Batam. Korban kaget mengetahui ternyata sepeda motor miliknya yang telah dicuri, selanjutnya korban dan warga berusaha mengejar. Namun, pelaku berhasil lolos, dan korban pun melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Berikutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Tempat persembunyian dua pelaku digerebek, di Perumahan Merlion Kecamatan Batuaji - Batam, pada hari Rabu (18/12) siang kemarin.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU korban. Pada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian tiga kali, yakni sepeda motor Honda Vixion di Kecamatan Sei Beduk, Honda Beat di Sagulung dan, sepeda motor Satria FU di mess proyek SP Plaza Kecamatan Sagulung," ungkap Kanit Reskrim.

Beikut data Pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polsek Sagulung;
Pelaku
Martahan Alex Siahaan (Laki-laki, 25 Tahun) dan Heriadi (Laki-laki, 23 Tahun)
Barang Bukti
Satu unit Suzuki Satria FU150 (BP 6529 FO)

Lanjutnya, akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Kita masih kembangkan jika masih ada Tempat Kejadian Perkara/TKP-TKP lainnya, tempat mereka beraksi,” tutup Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama