Parindra saat Demo di Kantor Bupati - |
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Bintan- Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Pelajar Indonesia Raya (Parindra) Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kabupaten Bintan menghentikan Operasi Industri PT Mangrove Industryal Park Indonesia (MIPI) yang tidak mengantongi izin.
Hal tersebut dilakukan oleh Parindra saat mendatangi Kantor Bupati Bintan yang diterima langsung oleh Sekda Bintan, Kadis DPMPTSPTK, Asisten Kabupaten Bintan terkait Operasinya Industri PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (27/12/2019).
Terlihat kisaran 30 massa saat menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang dijaga oleh aparat pengamanan Satpol-PP dan Kepolisian.
Sekda dan Kadis DPMPTSP Tanggapi Parindra |
Menurut Jasman, sebelumnya PT MIPI mendapatkan izin prinsip atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dari Pemerintah Kabupaten Bintan di kawasan KM 23 Arah Uban, Namun kenyataannya kawasan industri PT MIPI justru dibangun di Galang Batang.
Hal ini tentunya menjadi Pemindahan Lokasi Operasi atau relokasi sehingga Izin yang telah dikeluarkan itu tidak berlaku.
Hal ini diduga kawasan industri di daerah Galang Batang tersebut tidak mengantongi satupun izin prinsip dan kawasan itu merupakan status hutan lindung atau dekat dengan kawasan pemukiman dan pertanian yang notabenenya tidak dibenarkan dalam melakukan kegiatan operasi apapun.
" Kalau pindah lokasi operasi harusnya mengantongi izin prinsip, karena SPPL itukan izin lokasinya di KM 23 Arah uban, tapi dilapangan PT MIPI itu membangun di Galang Batang kemudian kawasan itu merupakan hutan lindung", terang Jasman (Kordinator Lapangan Aksi) pada kejoranews.com, Jum'at (27/12/2019)
Parindra saat pertemuan |
Kemudian Hairun (Kordinator Umum Aksi) mengatakan operasinya PT MIPI tersebut melakukan dua kategori Impor antara lain Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produksi (API-P), yang seharusnya setiap Perusahaan Industri hanya wajib melakukan satu kategori Impor.
Diduga kegiatan PT MIPI tersebut telah menyalahi aturan dan proses impor ekspor yang dilakukan PT MIPI itu memanfaatkan kawasan Pulau Bintan yang merupakan kawasan FTZ (Bebas Bea Cukai atau pajak) sehingga dapat menyebabkan terjadinya kerugian negara.
" Setiap perusahaan industri itu wajib melakukan satu kategori impor, namun PT MIPI ini melakukan dua kategori impor, tentu ini menyalahi aturan. Kemudian PT MIPI memanfaatkan kawasan FTZ Bintan untuk menghindari Bebas Bea Cukai atau pajak", ujar Hairun.
Terjadinya operasi kegiatan industri PT MIPI tersebut disinyalir ada oknum-oknum yang bermain sehingga PT MIPI menghiraukan aturan-aturan yang seharusnya ditaati oleh setiap Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor di lokasi kawasan industri perusahaan seperti izin prinsip, izin UKL-UPL dan Amdal.
Sementara itu, hal ini juga dibenarkan oleh Kadis DPMPTSPTK Kabupaten Bintan bahwa PT MIPI belum pernah mengajukan satupun perizinan untuk kawasan industri tersebut.
" Memang benar pihak PT MIPI belum pernah ajukan perizinan kepada pihak kami PTSP", terang Kadis DPMPTSPTK Bintan, Hasfarizal Handra, saat menanggapi Parindra Kepri.
Lanjut Hasfarizal mengatakan akan segera memberikan teguran kepada pihak PT MIPI terkait kawasan industri di Galang Batang.
"Surat teguran untuk menghentikan kegiatan operasi telah kita buat, dan akan terus kita kawal hingga sampai ke pusat terkait izin yang belum pernah diajukan", tambahnya.
Kemudian, Kabid Perizinan DPMPTSPTK menyampaikan untuk perizinan SPPL KM 23 Arah Uban itu hanya untuk Gudang penyimpanan, namun kawasan industri PT MIPI di Galang Batang belum pernah mengajukan izin.
" Untuk SPPL itu hanya untuk gudang penyimpanan, kalau yang di Galang Batang itu belum pernah ajukan izin", jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Jasman bersama anggota Parindra Kepri akan terus mengawal persoalan tersebut agar dapat ditindak lanjuti dan dalam waktu dekat akan datangi Kantor DPRD Bintan untuk pertanyakan pengawasan DPRD Bintan terkait PT MIPI.
" Kami harap Pemerintah Kabupaten Bintan agar segera menindaklanjutinya hal ini, kalau perlu menyegel Kawasan industri PT MIPI itu, dan kami sampaikan dalam waktu dekat ini kami akan datangi Kantor DPRD Bintan untuk pertanyakan terkait pengawasan DPRD terhadap PT MIPI", tegasnya.
( ARDIAN)