Terdakwa saat Sidang di PN Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sukma Cahyati, wanita paru baya ini hanya bisa pasrah ketika diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/12/2019), lantaran didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan menguras isi ATM milik korban Natali sebesar Rp 84 juta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas mengatakan terdakwa Sukma Cahyati ditangkap oleh aparat kepolisian di Ruli Tanjung Uma, Seberang Rumah Makan Bakso Solo RT 003 / RW 006 Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam lantaran mencuri ATM milik rekan kerjanya di M One KTV Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Yan menjelaskan, ATM yang dicuri terdakwa merupakan milik rekannya sendiri (Teman kerja terdakwa - red) yang tersimpan di dalam loker tempat penitipan barang karyawan M One KTV Harbour Bay.
“Terdakwa Sukma mengambil ATM milik Natali, rekan kerjanya di M One KTV Harbour Bay. ATM tersebut di ambil dari dalam tas yang tersimpan di loker tempat penitipan barang karyawan,” kata Yan dihadapan ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.
Setelah mencuri ATM, lanjut Yan, terdakwa kemudian menguras seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut.
“Setelah mengambil ATM, terdakwa kemudian melakukan transaksi penarikan tunai di beberapa tempat yang berbeda,” terangnya.
Akibat perbuatannya, sebut Yan, terdakwa Sukma Cahyati didakwa melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman masksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Korban Natali yang di hadirkan sebagai saksi pada saat persidangan menerangkan bahwa, awalnya dia tidak menyadari kalau ATM nya telah di ambil oleh terdakwa.
“Saya baru menyadari kehilangan ATM ketika mau mentransfer uang ke kampung,” kata Natali.
Natali menjelaskan, setelah mengetahui ATM tidak ada di dalam tas, Ia kemudian meminta rekaman CCTV di tempat kerjanya. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa ATM miliknya telah di curi oleh terdakwa.
“Waktu melihat rekaman CCTV, ternyata yang mengambil ATM saya adalah Sukma yang tidak lain adalah rekan kerja saya sendiri,” tambahnya.
Setelah mengetahui ATM nya telah diambil, Natali kemudian bergegas mendatangi Bank Mandiri untuk melakukan pengecekan saldo. Dari pengecekan itu, ditemukan catatan transaksi penarikan uang tunai sebanyak 47 transaksi berdasarkan 3 (tiga) lembar rekening koran asli Bank Mandiri atas nama Natali Siringo Ringo yang dicetak oleh pihak Bank Mandiri.
Masih kata Natali, terdakwa mengetahui PIN ATM dari tanggal lahirnya yang di ambil dari media sosial Facbook.
“Ia (terdakwa-red) menebak PIN ATM dari Tanggal Lahir Saya. Kebetulan PIN ATM yang saya gunakan dari tanggal lahir,” terang Natali.
Dengan kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi korban, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap.
*Adonara*