Komisi I DPRD Batam: Jangan Api Sudah Berkobar, Baru Turun Jadi Pemadam


Komisi I DPRD Batam: Jangan Api Sudah Berkobar, Baru Turun Jadi Pemadam

Ketua, Wakil dan Anggota Komisi I DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan sebaiknya duduk bareng sebagai pemangku di BP Batam, jadi ada ruang untuk komunikasi. Jangan api sudah berkobar baru turun menjadi pemadam. Sabtu, (07/12/2019) 

"Kegiatan dilapangan untuk dapat segera di hentikan sambil menunggu secara administrasi. Hasil dari rapat akan kita diskusikan apakah akan kita buat rekomendasi kepada pimpinan atau buat rapat yang kita jadwalkan berikutnya," tutupnya.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai izin lahan peruntukan relokasi warga pindahan tahun 2016 di kampung Kendal Sari RT 03/RW VII Kelurahan Tanjung Riau - Sekupang, Diruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, (6/12) di Batam Centre - Batam.

Suasana RDPU di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam
Sebelumnya, selaku Ketua RW 07, Abdul Muin menyampaikan kebanyakan warga yang tinggal dilahan tersebut mereka ini orang susah, ada yang tidur dalam bangunan dengan atap - atap seadanya. Dimana yang tinggal disitu ada sekitar 600 kepala keluarga, relokasi warga untuk mendapat legalitas yang sah, dan ada yang tinggal sejak tahun1985.

"Kalau saya pribadi itu daerah di KSB kan saja untuk warga sudah terlanjur tinggal disana, dan peruntukkan lahan itu kan bisa di rubah. Untuk itu berapa harga kavling tinggal ngomong sama kawan-kawan, bila perlu saya ikut juga ke BP Batam," jelasnya yang sudah tinggal sejak tahun 1998.

Menanggapi penyampaian dari warga, Kasubag BP Batam, Khoirul D mengatakan sejak tahun 2016 BP Batam mempunyai kebijakan dalam pengawasan kavling-kavling, Selanjutnya BP Batam tidak dapat memperpanjang izin terkait pematangan lahan tersebut.

"Untuk itu, segera menghentikan segala kegiatan di atas lahan tersebut. Jadi, intinya lahan tersebut masuk dalam aset BP Batam, dan untuk peruntukkannya kini sebagai area Parawisata, dan untuk KSB menurut saya tidak dimungkinkan," terangnya.

Selanjutnya, Ditpam BP Batam, Sinambela mengatakan untuk kegaitan dilapangan ada beberapa kali disampaikan secara lisan dan tertulis. "Namun, dengan keterbatasan personil dan tenaga tidak mungkin kami bisa mengontrol selama 24 jam," pungkasnya.

Pada RDPU turut hadir, Wakil Ketua dan anggota Komisi I DPRD Batam, Perwakilan PT Satwa Adi Batam, PT Sahabat Baru Kita, Perwakilan Camat Sekupang, Lurah serta Warga Tanjung Riau.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama