Sidang Putusan Tahir Ferdian - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa penggelapan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng akhirnya bernapas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Dalam amar putusan, hakim Dwi menyatakan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tahir bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/12/2019).
Putusan ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan dari JPU, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina mengaku tidak puas dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Ya pasti kami ajukan kasasi. Tapi itu setelah kami berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan" katanya.
Perlu diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.
Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang, Kota Batam.
Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar.
*Adonara*