Anggota Polisi Mengamankan Miras |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Sektor (Polsek) Belakang Padang, mengantisipasi gangguan Kemanan dan ketertiban Masayarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Senin, (16/12/2019)
Polsek Belakang Padang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan yaitu razia peredaran minuman keras (Miras) tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Belakang Padang.
Kapolsek Belakang Padang, Akp Sulam, SH mengatakan bahwa razia miras ini dilaksanakan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif menjelang natal dan tahun baru. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mendatangi lokasi yang diduga menjual miras tanpa ijin di wilayah Kecamatan Belakang Padang.
"Kegiatan razia miras merupakan kegiatan yang sudah rutin dilaksanakan. Namun demikian menjelang natal dan tahun baru kegiatan razia kita tingkatkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," terangnya.
Kapolsek Belakang Padang, Akp Sulam, SH mengatakan bahwa razia miras ini dilaksanakan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif menjelang natal dan tahun baru. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mendatangi lokasi yang diduga menjual miras tanpa ijin di wilayah Kecamatan Belakang Padang.
"Kegiatan razia miras merupakan kegiatan yang sudah rutin dilaksanakan. Namun demikian menjelang natal dan tahun baru kegiatan razia kita tingkatkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," terangnya.
Jenis Miras |
Lanjut, Kapolsek mengatakan kegiatan razia minuman keras ini di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Aipda Franciscus Rudi.W beserta personel Polsek 5 orang. Dan dalam pelaksanaan razia miras yang dilakukan berhasil diamankan berbagai jenis miras.
Barang bukti miras saat ini sudah diamankan di Polsek Belakang Padang. Ia menambahkan sedangkan penjualnya sudah dilakukan pendataan dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
"Total ada 18 botol miras yang ditemukan dalam razia. Dari jumlah tersebut terdiri dari 2 botol jenis arak putih, 14 botol merek Colombus dan 2 botol Jamu arak “PTK”. Miras tersebut kemudian kita lakukan penyitaan," tutup Akp Sulam, SH.
Barang bukti miras saat ini sudah diamankan di Polsek Belakang Padang. Ia menambahkan sedangkan penjualnya sudah dilakukan pendataan dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
"Total ada 18 botol miras yang ditemukan dalam razia. Dari jumlah tersebut terdiri dari 2 botol jenis arak putih, 14 botol merek Colombus dan 2 botol Jamu arak “PTK”. Miras tersebut kemudian kita lakukan penyitaan," tutup Akp Sulam, SH.
Andi Pratama