Terdakwa usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Gara-gara membuang puntung rokok sembarangan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan, Ilbi Rinaldi divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2019).
Menurut Ketua Majelis hakim, Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan kabut asap akibat pembakaran hutan (Karhutla), sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya.
Selain itu, kata Jasael, perbuatan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang–undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ilbi Rinaldi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata Jasael membacakan amar putusannya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. “Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya banding,” kata terdakwa Ilbi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina. “Mengingat putusan sama dengan tuntutan, kami menyatakan menerima putusan tersebut. Kami tidak melakukan upaya hukum lain,” ujar Frihesti.
Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ilbi Rinaldi di seret ke Pengadilan karena kasus kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang, akibat puntung rokok miliknya.
Di jelaskan Frihesti dalam surat dakwaannya, kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan Tanjungpinggir bermula saat terdakwa tengah membabat semak-semak ilalang di lokasi yang rencananya akan dijadikan kebun dan tambak ikan.
Pada saat melakukan pembabatan ilalang, tutur Frihesti, tanpa sengaja puntung rokok di tangan terdakwa yang masih menyala dibuang kearah semak ilalang dan sejenisnya yang terdakwa kumpulkan di dekat tebing.
Saat api mulai menyala, terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara memukulkan ranting pohon tersebut ke api. Namun karena cuaca yang terik dan angin yang bertiup kencang membuat api cepat membesar dan menyambar ilalang kering yang baru di kumpulkannya.
“Akibatnya, lokasi hutan lindung seluas 0.88 Ha di Belakang Komplek Kesehatan Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang luder terbakar,” kata Frihesti
Lanjut Frihesti, lokasi di belakangan komplek kesehatan itu merupakan kawasan hutan lindung dangas seluas 2,69 Ha. Sementara seorang saksi dari Pemadam Kebakaran, Heri Cahyono yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, mendengar ada kebakaran hutan, pihaknya langsung ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.
"Saat tiba dilokasi sudah ada polisi," katanya.
Terkait siapa yang membakar lahan itu, Heri mengaku mengetahuinya dari penyidik polisi. Sementara, hutan tersebut merupakan kawasan APL (area peruntukan lain), Bukan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
*Adonara*