Dua Kabupaten di Kepri, Zona Merah Pelayanan Publik


Dua Kabupaten di Kepri, Zona Merah Pelayanan Publik

Kepala ORI Kepri (Batik Putih)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menganugerahkan predikat kepatuhan tinggi kepada Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan atas penerapan standar pelayanan publik. Minggu, (01/12/2019)

Sedangkan Kabupaten Natuna zona kuning dalam penerapan standar pelayanan publik, selanjutnya hasil nilai survei tidak memuaskan didapatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan Kepulauan Anambas yang masuk zona Merah.

"Pemberian predikat kepatuhan ini dilaksanakan secara nasional, di Jakarta (27/11) lalu. Untuk Wilayah Kepri sebanyak lima (5) Kabupaten disurvei pada tahun 2019 ini, yaitu Pemkab Karimun, Bintan, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas," terangnya.

Metode penilaian berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan publik dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009. Hasil penilaian dikategorikan dalam 3 cluster:
00-50 penerapan standar pelayanan publik rendah atau zona merah.
51-80 penerapan standar pelayanan publik sedang atau zona Kuning.
81-100 penerapan standar pelayanan publik baik atau zona hijau.

Ia melanjutkan tiap tahunnya, hanya nilai yang mendapatkan zona hijau saja dianugerahkan apresiasi predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik. Hasil survei pada Kabupaten Karimun mendapat nilai 91,31 (zona hijau) menduduki urutan 19 dari 215 Kabupaten yang dinilai secara nasional.

"Sedangkan Kabupaten Bintan memperoleh nilai 86,55 (zona hijau) pada urutan ke 42 secara nasional. Kabupaten Natuna mendapatkan nilai 66,90 (zona kuning), Kepulauan Anambas nilai 49,36 (zona merah), dan hasil paling rendah didapatkan oleh Kabupaten Lingga dengan nilai 48,13 (zona merah)," pungkasnya.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama