Penyampaian dari Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Hukum dan Organisasi melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mitigasi Risiko dan Pertanggungjawaban Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jum'at, (20/12/2019)
Dalam sambutannya Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya BP Batam dalam menjalankan program Presiden RI Joko Widodo untuk peningkatan SDM.
“Melalui kegiatan ini para peserta akan mendapatkan informasi yang berguna bagi kemajuan BP Batam. Maka itu marilah kita belajar sebaik mungkin untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai. Sehingga nantinya dalam melakukan pekerjaan dapat tercipta clean and good governace,” katanya
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam ini juga mengungkapkan bahwa banyak risiko yang dihadapi dari kegiatan pengadaan barang/jasa. "Untuk itulah diperlukan mitigasi guna meminimalisir risiko yang ada," terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Subdit Dukungan Penegakan Hukum LKPP, Fajar Adi Hermawan mengatakan ada tujuh prinsip yang sepatutnya diterapkan oleh para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu efisisen, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan akuntable.
“Apabila ketujuh prinsip ini dilakukan, maka resiko yang terjadi akan berkurang,” ungkapnya dalam FGD yang dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan BP Batam, Kabag Unit Layanan Pengadaan, Satuan Pemeriksa Internal, PPK dan Bendahara BP Batam (18/12), di Conference Room IT Centre BP Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya, Kepala Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan Kejaksaan Agung RI, Ranu Miharja mengatakan bahwa seyogyanya pengadaan barang/jasa harus tepat waktu, mutu, dan sasaran.
Ranu Miharja mengungkapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah banyak pejabat yang tersangkut dengan hokum yang disebabkan karena ketidakpahaman para pejabat tersebut.
“Oleh karena itu marilah kita menjunjung tinggi integritas dan niat yang baik untuk bekerja dan menjaga berbagai penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutupnya.
“Melalui kegiatan ini para peserta akan mendapatkan informasi yang berguna bagi kemajuan BP Batam. Maka itu marilah kita belajar sebaik mungkin untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai. Sehingga nantinya dalam melakukan pekerjaan dapat tercipta clean and good governace,” katanya
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam ini juga mengungkapkan bahwa banyak risiko yang dihadapi dari kegiatan pengadaan barang/jasa. "Untuk itulah diperlukan mitigasi guna meminimalisir risiko yang ada," terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Subdit Dukungan Penegakan Hukum LKPP, Fajar Adi Hermawan mengatakan ada tujuh prinsip yang sepatutnya diterapkan oleh para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu efisisen, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan akuntable.
“Apabila ketujuh prinsip ini dilakukan, maka resiko yang terjadi akan berkurang,” ungkapnya dalam FGD yang dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan BP Batam, Kabag Unit Layanan Pengadaan, Satuan Pemeriksa Internal, PPK dan Bendahara BP Batam (18/12), di Conference Room IT Centre BP Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya, Kepala Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan Kejaksaan Agung RI, Ranu Miharja mengatakan bahwa seyogyanya pengadaan barang/jasa harus tepat waktu, mutu, dan sasaran.
Ranu Miharja mengungkapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah banyak pejabat yang tersangkut dengan hokum yang disebabkan karena ketidakpahaman para pejabat tersebut.
“Oleh karena itu marilah kita menjunjung tinggi integritas dan niat yang baik untuk bekerja dan menjaga berbagai penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutupnya.
Humas/Andi