Pemusnahan Barang Milik Negara (Minuman dan Alat Komunikasi) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam), melakukan pemusnahan terhadap ribuan unit dari berbagai jenis Barang Milik Negara (BMN). Jum'at, (20/12/2019)
Dilokasi pemusnahan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto menyampaikan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
"Pemusnahan dapat dilakukan yang mana telah diselesaikannya administrasi, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan," terangnya (19/12) , di Halaman KPU BC Tipe B Batam, Batam Centre - Batam.
"Pemusnahan dapat dilakukan yang mana telah diselesaikannya administrasi, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan," terangnya (19/12) , di Halaman KPU BC Tipe B Batam, Batam Centre - Batam.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (urutan ketiga dari kiri) |
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu:
Tembakau/rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang,
Minuman Mengandung Etil Alkohal (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng,
Alat Komunikasi/handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 unit,
Aksesoris handphone berbagai jenis dan merk sebanyak 848 pisces/pcs,
Alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk (jarum, aksesoris alat bantu dengar, gigi palsu, dll) sebanyak 3802 pcs,
Ballpross (pakaian, sepatu, tas, bantal, dll) sebanyak 439 koper/bale/koli/pcs dan Barang lain-lain dalam jumlah kecil.
Lanjut, Sudarto mengatakan adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo.
Pasal 68 (1a) "barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar", Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) "barang danlatau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC", dan Pasal 69 (c) "barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan".
"Barang yang dimusnahkan dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp. 7.358.772.120,- dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271," ungkapnya yang dihadiri oleh Wakil ketua Komisi XI DPR RI, Kepala BC Batam, Perwakilan Lantamal IV, Polda Kepri, dan Instansi terkait lainnya.
Tembakau/rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang,
Minuman Mengandung Etil Alkohal (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng,
Alat Komunikasi/handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 unit,
Aksesoris handphone berbagai jenis dan merk sebanyak 848 pisces/pcs,
Alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk (jarum, aksesoris alat bantu dengar, gigi palsu, dll) sebanyak 3802 pcs,
Ballpross (pakaian, sepatu, tas, bantal, dll) sebanyak 439 koper/bale/koli/pcs dan Barang lain-lain dalam jumlah kecil.
Lanjut, Sudarto mengatakan adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo.
Pasal 68 (1a) "barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar", Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) "barang danlatau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC", dan Pasal 69 (c) "barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan".
"Barang yang dimusnahkan dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp. 7.358.772.120,- dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271," ungkapnya yang dihadiri oleh Wakil ketua Komisi XI DPR RI, Kepala BC Batam, Perwakilan Lantamal IV, Polda Kepri, dan Instansi terkait lainnya.
Andi Pratama