RDPU Komisi I DPRD Kota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM :
Permasalahan pembangunan proyek yang dilakukan PT PJB di perumahan Happy Garden yang mengakibatkan banjir di perumahan tersebut, akhirnya berujung ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batam.Rabu, (25/12/2019).
Mewakili Warga Perumahan Happy Garden, Hendra menyampaikan dampak dari pengerjaan adanya pemagaran, oleh pihak perusahaan berdampak pada pemukiman banjirnya pemukiman warga ketika hujan terjadi.
Permasalahan pembangunan proyek yang dilakukan PT PJB di perumahan Happy Garden yang mengakibatkan banjir di perumahan tersebut, akhirnya berujung ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batam.Rabu, (25/12/2019).
Mewakili Warga Perumahan Happy Garden, Hendra menyampaikan dampak dari pengerjaan adanya pemagaran, oleh pihak perusahaan berdampak pada pemukiman banjirnya pemukiman warga ketika hujan terjadi.
"Selain itu, di lokasi kami tidak pernah berhadapan dengan pihak pemilik lahan PT. Putra Jaya Kundur/PJK. Sementara yang beroperasi dan menguasai penuh lahan adalah perusahaan lain, secara legalitas tidak ada yang namanya PT. PJB ini," Hendra mewakili warga Perumahan Happy Garden RT 01, 02, 03, 04, RW IX Batu Selicin, Lubuk Baja - Batam.
Di tempat yang sama Kasubag Lahan BP Batam, Khoirul menyampaikan dokumen administrasi lokasi lahan di Perumahan Happy Garden, telah terbit beberapa dokumen di antaranya PL, Fatwa, dan Perubahan. "Sesuai dengan PL peruntukannya, Fasum/Penghijauan dan Jasa dengan luas Jasa 2,226 M2 dan Penghijauan 1.769 M2," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Perencanaan Teknik (Rentek) BP Batam, Hermawan mengatakan bahwa menurut izin Fatwa planologi di lokasi lahan tersebut peruntukkannya adalah Fasum dan Jasa (dari 1996). "Tidak ada peralihan peruntukkan Jasa dan Fasum (Minimarket dan Taman)," ungkapnya
Namun, berbeda kenyataannya. Selaku Lurah Batu Selicin, Iskandar mengatakan izin perpanjangan UWT baru (21/3), dengan luas lahan 3.995,87 M2 yang mana peruntukannya adalah Jasa dan Perdagangan, bukannya Jasa dan Penghijauan.
"Terkait hal itu, kami sudah melakukan mediasi dan beberapa kali pertemuan antara masyarakat dan perusahaan, yang mana sempat/hampir bentrok, tapi bisa kita atasi. Karena masyarakat membaca berdasarkan PL awal dan membeli rumah melihat brosur dimana terdapat Jasa, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasos," terangnya.
Untuk itu, ia melanjutkan silahkan memagar dan membangun sesuai dengan PL awal. Itu aja, permintaan masyarakat. Bukan memagar seluruhnya dan sampai kedalam tanah (menutup saluran) sehingga air tidak bisa mengalir dan tergenang, hingga masuk kedalam rumah/Pemukiman warga.
"Perusahan tidak punya itikad baik, hingga kini belum ada penyerahan, dan kejelasan lahan Fasum. Kami harap sebelum ada kesepakatan jangan ada keluar perijinan apapun dan aktifitas dilahan tersebut," ungkapnya.
Di tempat yang sama Kasubag Lahan BP Batam, Khoirul menyampaikan dokumen administrasi lokasi lahan di Perumahan Happy Garden, telah terbit beberapa dokumen di antaranya PL, Fatwa, dan Perubahan. "Sesuai dengan PL peruntukannya, Fasum/Penghijauan dan Jasa dengan luas Jasa 2,226 M2 dan Penghijauan 1.769 M2," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Perencanaan Teknik (Rentek) BP Batam, Hermawan mengatakan bahwa menurut izin Fatwa planologi di lokasi lahan tersebut peruntukkannya adalah Fasum dan Jasa (dari 1996). "Tidak ada peralihan peruntukkan Jasa dan Fasum (Minimarket dan Taman)," ungkapnya
Namun, berbeda kenyataannya. Selaku Lurah Batu Selicin, Iskandar mengatakan izin perpanjangan UWT baru (21/3), dengan luas lahan 3.995,87 M2 yang mana peruntukannya adalah Jasa dan Perdagangan, bukannya Jasa dan Penghijauan.
"Terkait hal itu, kami sudah melakukan mediasi dan beberapa kali pertemuan antara masyarakat dan perusahaan, yang mana sempat/hampir bentrok, tapi bisa kita atasi. Karena masyarakat membaca berdasarkan PL awal dan membeli rumah melihat brosur dimana terdapat Jasa, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasos," terangnya.
Untuk itu, ia melanjutkan silahkan memagar dan membangun sesuai dengan PL awal. Itu aja, permintaan masyarakat. Bukan memagar seluruhnya dan sampai kedalam tanah (menutup saluran) sehingga air tidak bisa mengalir dan tergenang, hingga masuk kedalam rumah/Pemukiman warga.
"Perusahan tidak punya itikad baik, hingga kini belum ada penyerahan, dan kejelasan lahan Fasum. Kami harap sebelum ada kesepakatan jangan ada keluar perijinan apapun dan aktifitas dilahan tersebut," ungkapnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Dinas Perkimtan Batam, Meta Andan Sari mengatakan bahwa pihak developer/perusahaan belum ada melakukan penyerahan kepada pihak Pemerintahan kota, baik itu Fasum dan Fasos.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I/Pimpinan Rapat, Budi Mardiyanto mengatakan dari catatan yang disampaikan, hasil pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan agar tidak melakukan aktifitas apapun dilokasi Fasum. Namun, belum ada kejelasan sampai kapan dan tak ada kepastiaanya, jangan permasalahan ini menjadi konflik di tengah warga.
"Kejadian seperti ini (Alih fungsi lahan), selalu ada dari dulu permasalahannya. Ini menjadi temuan kita terkait peruntukan lahan setelah diperpanjang berubah menjadi Jasa dan Perdagangan," ungkapnya.
"Selain itu, dengan ketidak hadirian pihak PTSP, BPN Batam, Perusahaan. Hasil rapat hari ini selanjutnya akan berooreantasi sebuah rekomendasi. Dan jika terjadi kebanjiran lagi, namanya keadaan darurat, tidak ada yang namanya aturan. Lurah dan Camat harus mengambil sikap dan tindakan, atau panggil kami komisis I ke lokasi," pungkasnya.
Andi Pratama
Di akhir rapat, Ketua Komisi I/Pimpinan Rapat, Budi Mardiyanto mengatakan dari catatan yang disampaikan, hasil pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan agar tidak melakukan aktifitas apapun dilokasi Fasum. Namun, belum ada kejelasan sampai kapan dan tak ada kepastiaanya, jangan permasalahan ini menjadi konflik di tengah warga.
"Kejadian seperti ini (Alih fungsi lahan), selalu ada dari dulu permasalahannya. Ini menjadi temuan kita terkait peruntukan lahan setelah diperpanjang berubah menjadi Jasa dan Perdagangan," ungkapnya.
"Selain itu, dengan ketidak hadirian pihak PTSP, BPN Batam, Perusahaan. Hasil rapat hari ini selanjutnya akan berooreantasi sebuah rekomendasi. Dan jika terjadi kebanjiran lagi, namanya keadaan darurat, tidak ada yang namanya aturan. Lurah dan Camat harus mengambil sikap dan tindakan, atau panggil kami komisis I ke lokasi," pungkasnya.
Andi Pratama