Workshop Bersama KPK, Ditjen Pajak: Penghasilan Sah atau Tidak Dibebankan Pajak


Workshop Bersama KPK, Ditjen Pajak: Penghasilan Sah atau Tidak Dibebankan Pajak

Foto Bersama KPK Bersama Ditjen Pajak
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan akan mendorong laju pertukaran informasi antara KPK, Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga penegak hukum. Sabtu, (30/11/2019)

Pertukaran informasi itu berguna dalam upaya pencegahan korupsi dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Misalnya, banyak informasi yang dimiliki KPK terkait kekayaan seseorang atau korporasi.

"Informasi ini sayang kalau tidak bisa kami berikan. Selain itu, KPK belum bisa menyentuh data korporasi, tapi Ditjen Pajak bisa. Kalau tiga lembaga berkolaborasi, maka hasilnya akan luar biasa," terangnya dalam Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak (28/11) di Jakarta.

Kegiatan tersebut, merupakan kolaborasi yang dilakukan KPK dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pajak. Dan merupakan tindak lanjut dari studi yang dilakukan tentang Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Pembebanan Kewajiban Perpajakan terhadap Peningkatan Kekayaan Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Ditempat yang sama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan studi ini mengeksplorasi kemungkinan penggabungan penuntutan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu juga, menjabarkan mekanisme kerja sama antara penegak hukum dan otoritas perpajakan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui pembebanan pajak terhadap peningkatan hasil tindak pidana korupsi.

Studi ini menyimpulkan, peningkatan harta kekayaan dari hasil korupsi dapat dilihat sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, pada Pasal 4 UU PPh menganut prinsip pemungutan pajak terhadap penghasilan dalam pengertian yang luas.

“Sepanjang syarat tersebut dipenuhi, terlepas penghasilan tersebut berasal dari sumber yang sah atau tidak, maka akan dibebankan pajak,” katanya

Karena itu, Suryo Utomo juga mengamini bahwa kolaborasi antara KPK dan Ditjen Pajak bersama apparat penegak hukum lainnya menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini mengingat modus kejahatan kian canggih, maka diperlukan sinergi agar celah korupsi dapat ditutup dan penerimaan negara dapat optimal.

“Logikanya, kalau kekayaannya meningkat, berarti pengahasilannya juga meningkat, artinya harus dilaporkan,” tutupnya.

Pada Workshop  KPK turut mengundang The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), untuk berbagi pengetahuan mengenai praktik terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pindana pajak diberbagai negara.



Humas/Andi
Lebih baru Lebih lama