Usai Mabuk Nekat Mencuri dan Memperkosa, Hitungan Jam Pelaku di Bekuk


Usai Mabuk Nekat Mencuri dan Memperkosa, Hitungan Jam Pelaku di Bekuk

Kapolsek Batu Ampar (Kiri)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Ampar, AKP Reza Morandy T, Sik, M.H menjelaskan terkait kasus perkosaan disertai pencurian di wilayah kampung Seraya - Batam. Rabu, (13/11/2019)

"Kejadian bermula disebuah kamar kos-kosan, saat korban NJ pergi ke toilet yang letaknya terpisah dari kamar, saat kembali ke kamar kos-kosannya, korban (NJ) diikuti oleh pelaku (DM)," terangnya.

Lanjut, Kapolsek mengatakan, baru saja masuk ke kamar kos-kosannya, pintu kamar korban diketuk pelaku, korban pun membuka pintu. Pelaku dalam pengaruh Minuman keras (Miras) masuk ke kamar kos korban dan mendudukkan korban ke atas kasur, korban diancam.

Selanjutnya, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, selain itu mengambil handphone korban dengan ancaman, akan kembali lagi untuk membunuh korban jika korban berani melapor pada polisi.

"Usai melakukan pemerkosaan dan pencurian, pelaku sembunyi di kos-kosannya yang letaknya tak jauh dari kos-kosan korban. Korban yang tak terima telah dilecehkan, melapor pada pihak berwajib," ungkapnya.

Dari laporan yang diterima, Tim opsnal Polsek Batuampar bergerak mencari informasi dari warga, dan dalam hitungan jam selanjutnya menggerebek pelaku dan diamankan ke Polsek Batuampar.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tisu, alas kasur, handphone merek Oppo milik korban, baju daster dan celana dalam yang dikenakan korban saat kejadian serta, ikat pinggang milik tersangka.

"Diketahui DM (Usia 18 Tahun) dan NJ (25 Tahun) tidak saling mengenal. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," Pungkas Kapolsek Batu Ampar.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama