Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Dino Halpurwanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terkait kasus ujaran kebencian, Kader Partai Gerindra Kota Batam ini dituntut 7 bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar , Selasa (12/11/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menilai perbuatan terdakwa Dino Halpurwanto terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Lanjut Ros, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan pertama pertama penuntut umum.
“Menuntut agar terdakwa Dino Halpurwanto dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan,” Kata Rosmarlina membacakan amar tuntutan.
Masih Kata Ros, bukan hanya hukuman 7 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Dino Halpurwanto melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama satu Minggu untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).
“Atas tuntan JPU, Kami minta waktu 7 hari untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi). Pledoi akan kami bacakan pada saat sidang yang akan datang,” kata penasehat hukum terdakwa.
Usai medengar tuntutan yang di bacakan JPU, ketua majelis hakim Muhammad Chandra kembali menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembacaan pledoi dari terdakwa.
Perlu diketahui, Kasus Ujaran kebencian ini berawal dari pesan WhatsApp tentang adanya video aparat Brimob yang memukul anak kecil dan menembaki pendemo pada saat melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu RI. Selain itu, terdakwa juga kecewa karena aparat Brimob menembaki pendemo dengan gas air mata.
Setelah melihat kiriman video tersebut, terdakwa Dino Halpurwanto kemudian meluapkan kekesalannya dengan memposting tulisan di akun Facebook miliknya yakni “BUKALAH SERAGAM KALIAN ITU APARAT KEPARAT ! DIBALIK ITU KALIAN TAK LEBIH DARI KACUNG ! TANPA SENJATA DAN SERAGAM DARI UANG KAMI APA KALIAN BERANI SEBIADAB ITU ?”.
Tidak hanya itu, selang beberapa saat setelah memposting tulisan tersebut , terdakwa kembali memposting tulisan di akun Facebooknya yang berisi “BERGERAKLAH KAWAN KAWAN DAERAH ! JANGAN BIARKAN KAMI BERJUANG SENDIRI DI IBUKOTA ! TURUNLAH ! REBUTLAH KEMBALI KEDAULATAN KITA KEDAULATAN RAKYAT ! JANGAN BIARKAN API INI PADAM ! NYALAKAN KESELURUH INDONESIA ! ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLLAHU AKBAR DEMI BANGSA, NEGARA DAN AGAMA ! DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU, DEMI NASIB JUTAAN ANAK ANAK PRIBUMI, DEMI INDONESIA SALAM PERLAWANAN ! SATU KOMANDO PERJUANGAN DINO HAL PURWANTO”.
Terdakwa sendiri ditangkap anggota kepolisian setelah pulang mengikuti demo di kantor Bawaslu Jakarta. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Rt.002 Rw.001 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Barelang, terdakwa mengungkapkan bahwa tulisan di akun Facebook itu bertujuan mengajak kawan-kawan partai di daerah untuk bergerak menyuarakan keadilan di Kantor Bawaslu dan Kantor KPU di daerah-daerah seperti yang dilakukan di Jakarta.
*Adonara*