Tilap Uang BPJS Karyawan hingga Rp 1,8 Miliar, Kepala HRD PT Snepac Group Divonis 2 Tahun Penjara


Tilap Uang BPJS Karyawan hingga Rp 1,8 Miliar, Kepala HRD PT Snepac Group Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :   Akibat menilap uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karyawan, Kepala HRD PT Snepac Group bernama Yuni Madya Purnomo harus menerima hukuman 2 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Batam.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan memiliki barang  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim Ketua, Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, Kamis (21/11/2019).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu (7 Hari) kepada JPU dan terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Vonis yang kami jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Apabila terdakwa tidak terima dengan vonis ini, kami berikan waktu selama satu Minggu untuk melakukan upaya hukum lainnya. Begitu juga dengan JPU,” pungkas Taufik.

Perlu diketahui, perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Yuni Madya Purnomo ini terjadi sejak tahun 2016 hingga 2019.

Awalnya, terdakwa sebagai HRD PT Snepac Group ditugaskan untuk melakukan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh karyawan yang bernaung dalam PT Snepac Group. 

Namun dalam prakteknya, seluruh uang BPJS karyawan yang hendak disetorkan ke kantor BPJS malah di pergunakan semuanya untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, PT Snepac Group mengalami kerugkian sebesar Rp 1,8 miliar.

Perbuatan terdakwa dalam kurun waktu hampir 4 tahun kemudian dicurigai Direktur Utama PT.Snepac Group pada Maret lalu. Ia kemudian memerintahkan seorang Account Manager untuk melakuakan Audit Internal dan pengecekkan seluruh pembayaran iuran karyawan ke kantor BPJS. 

Dari Audit Internal dan pengecekan secara langsung ke Kantor BPJS, ditemukan fakta bahwa sejak bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Januari 2019, seluruh uang untuk pembayaran iuran BPJS karyawan tidak disetorkan terdakwa Yuni Madya Purnomo. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama