Dua Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Batam, pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang dituntut 8 bulan penjara meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/10/2019).
Keduanya adalah Karolin dan Kalijah, mereka merupakan terdakwa kasus penyebar berita hoax melalui whatsapp group yang menyatakan jika ada penembakan di sekitar Gor Odessa, Batamcenter, pada saat pemilu Presiden dan wakil Presiden beberapa waktu lalu.
Saat persidangan, mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Kami minta keringanan hukuman yang mulia," pinta kedua terdakwa.
Menanggapi Pledoi dari kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhaz yang menggantikan JPU Samsul Sitinjak menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan tetap pada tuntutan yang mulia,” Kata Yan Elhaz.
Perlu diketahui, kedua terdakwa penyebar hoax ini diamankan pada bulan april 2019. keduanya ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong terkait penembakan yang dilakukan aparat kepolisian pada saat proses pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden di Gor Odessa beberapa waktu lalu.
Dalam uraian dakwaanya, kedua terdakwa mendengar ada suara tembakan di sekitar Gor Odessa. Dengan gegabah, terdakwa Kalijah meminjam telepon genggam (ponsel) milik Karolin untuk merekam dan mengirimkan pesan suara kepada group whatsapp yang berbunyi 'barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan Relawan segera merapat ke Gor Odessa Botania dan juga kawan eh bapak-bapak dari LPI Dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada 1 kali tembakan dari Kepolisian, 2 kali tembakan dari Kepolisian, saya pikir ini memang strategi mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami disini bubar, mohon kawan-kawan relawan kemari.
Akibatnya, kedua terdakwa dijerat pasa 45A Ayat(2) Jo Pasal 28 Ayat(2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikJo Pasal 56 Ayat(2) KUHPidana.
Kasus pemuatan berita hoax ini menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi masyarakat yang sering kali terhasut informasi palsu. Kasus yang terjadi di pertengahan April ini juga membuat seorang ibu rumah tangga lainnya, Nurlina, harus mendekam di dalam penjara selama 6 bulan lamanya, ditambah denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Kesalahan IRT ini adalah karena meneruskan rekaman voice note itu ke dalam grup whatsapp yang belum diketahui kebenarannya.
*Adonara*