Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ramadhon Saleh terancam 20 tahun penjara. Ini berdasarkan surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Immanuel So Grot di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2019).
Pemuda yang kesehariannya sebagai pemulung ini didakwa karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Diungkap dalam dakwaan, Ramadhon ditangkap setelah memungut 3 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,22 gram dari tong sampah di pinggir jalan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena menyimpan narkotika jenis sabu yang dipungut dari dalam tong sampah,” kata Nuel membacakan surat dakwaan.
Akibat perbuatannya, kata Nuel, terdakwa (Ramadhon Saleh - red) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar uraian surat dakwaan tersebut, terdakwa yang hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Elisuita SH, tidak membantah. Ia mengakui dan membenarkan semua isi dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.
“Uraian perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan sudah benar yang mulia,” kata Ramadhon.
Menurut pengakuannya, barang haram itu Ia dapatkan dari dalam tong sampah di pinggir jalan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Waktu itu ada Razia Narkoba di Kampung Aceh oleh aparat Kepolisian. Tiba - tiba saya melihat orang ramai-ramai yang duduk dipinggir kolam berlarian sambil membuang bungkusan plastik kedalam tong sampah, makanya saya pungut,” terangnya.
Dijelaskan terdakwa, selang beberapa menit setelah memungut sabu tersebut dari dalam tong sampah, tiba - tiba datang anggota polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri.
“Rencananya, sabu tersebut akan saya jual seharga Rp 50 ribu per paketnya,” ungkapnya.
Masih kata terdakwa, sudah 3 tahun ia menjadi pemulung dan pemakai sabu.
“Sudah tiga tahun saya menjadi pemakai sabu. Tapi saya tidak pernah membelinya. sabu tersebut saya pungut dari sisa - sisa yang di buang orang ke tong sampah,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan pengakuan dari terdakwa, ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Reni Pitua Ambarita kembali menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembacaan tuntutan.
“Untuk pembacaan tuntun, sidang kita tunda hingga satu minggu,” tutup Christo.
*Adonara*