Pelaku Narkotika Jaringan INjternational |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Daerah kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia - Indonesia. Jum'at, (15/11/2019)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes. Pol Drs S. Erlangga menjelaskan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan narkotika jenis sabu berikut pelaku Inisial T.
Pengungkapan berawal dari adanya Informasi seorang Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau, Nongsa - Batam.
"Pada pukul 00.15 WIB (14/11) dilakukan penangkapan terhadap Inisial T dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam," ungkapnya.
Pengungkapan berawal dari adanya Informasi seorang Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau, Nongsa - Batam.
"Pada pukul 00.15 WIB (14/11) dilakukan penangkapan terhadap Inisial T dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam," ungkapnya.
Barang Bukti Narkotia Jaringan International |
Lanjut, Kabid Humas mengatakan sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan dari Inisial T, narkotika jenis sabu dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram. 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam. 1 (satu) lembar KTP milik Inisial T," pungkas Kombes.Pol Drs S. Erlangga.
"Barang bukti yang diamankan dari Inisial T, narkotika jenis sabu dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram. 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam. 1 (satu) lembar KTP milik Inisial T," pungkas Kombes.Pol Drs S. Erlangga.
Andi Pratama