Aparat Desa se Anambas saat Bimtek - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Seluruh Kepala Desa (Kades) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa (LPPKPD) di Hotel Pasific Palace, Batam.
Bimtek tentang Pertanggungjawaban Keuangan Desa serta Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tersebut akan berlangsung selama 3 hari yaitu dari 17 November sampai dengan 20 November 2019.
Di Bimtek ini Sekretaris Desa dan Bendahara Desa khusus mengikuti Bimtek yang mengulas substansi materi peningkatan kapasitas aparatur desa se-KKA.
Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan KKA, Effi Sjuhairi di kegiatan meyampaikan bahwa, kegiatan tersebut terlaksana berdasarkan Otonomi Desa yang sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 yang artinya memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur desa itu sendri.
“Desa diwajibkan menyusun APBDes, berarti Desa harus mengikuti aturan yang mengatur tentang sistem perencanaan dan penganggaran, dimulai dari Musrenbangdes, menyusun RKPDes, menyusun APBDes, pelaksanaan pembangunan, dan laporan pertangungjawaban keuangan,” jelas Effi saat mewakili Sekretaris Daerah dan membuka secara resmi kegiatan tersebut (17/11/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Ody Karyadi sangat mendukung sebagai upaya penguatan kapasitas peran pemerintah Desa.
" Kami sangat merekomendasi dan mendukung, apalagi dalam hal untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara", tutur Ody, Selasa (19/11/19).
Lanjut Ody menjelaskan, kegiatan Bimtek tersebut diperbolehkan menggunakan Anggaran Desa masing-masing untuk pembiayaan.
"Sepanjang belanja pegawai tidak melebihi belanja pembangunan dan pemberdayaan di Desa, diperbolehkan namun jangan sampai belanja pegawai lebih besar itu tidak boleh, " terangnya.
Ody mengungkapkan ada 4 (empat) materi yang akan diberikan salah satunya materi tentang Padat Karya Tunai.
" Untuk Dana Desa tidak ada alasan lagi dikelola oleh pihak ketiga, karena minimal 30% pagu anggaran harus melibatkan masyarakat luas (masyarakat desa). Misalnya untuk pembuatan jalan dengan anggaran 300 juta, minimal 300 juta itu harus berbentuk uang kas yang langsung diberikan ke masyarakat," katanya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, perangkat desa yang mengikuti Bimtek itu dikenakan biaya investasi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/orang dengan fasilitas : pelatihan selama 2 hari, konsumsi, atribut pelatihan dan akomodasi selama 3 malam 4 hari.
(Ardian)