Pemilik Kapal di Natuna Diminta Meregistrasi Kapal Ke Basarnas


Pemilik Kapal di Natuna Diminta Meregistrasi Kapal Ke Basarnas

Kepala KKP Natuna, Mexianus Bekabel -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Guna memberikan kemudahan, keamanan dan kenyaman dalam pelayaran, setiap pemilik Kapal harus mendaftarkan atau meregistrasi  EPIRB- atau Ermergency Position Indication Radio Beacon, setiap kapalnya kepada badan Pusat pencarian dan pertolongan atau Basarnas. Pendaftaran kapal dapat dilakukan secara online.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Natuna Mexianus Bekabel, di Ranai mengungkapkan, registrasi EPIB ini dilakukan agar pihak Basarnas dapat mendeteksi keberadaan kapal saat sedang melakukan pelayaran, karena melalui pendaftaran EPIRB ini seluruh data kapal automatis langsung terekam dalam database Basarnas, sehingga dapat terpantau guna penyelamatan bila terjadi musibah di dalam pelayaran.

“Alat itu terpasang di setiap kapal , jadi bila terjadi musibah dilaut maka alat EPIB itu langsung dihidupkan , maka akan terdeteksi oleh Basarnas dan dapat dengan mudah ditangani,” jelas Mexi, di Ranai, Rabu (27/11/2019).

Dalam upaya memberikan pemahaman pentingnya bagi pemilik kapal untuk meregistrasi kapal mereka, bsarnas Natuna telah berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kesahbandaran. 
Namun sayangnya kata Mexi sejauh ini respon dari para pemilik kapal masih kurang.

“Respon dari pemilik kapal di natuna masih sangat kurang, mereka seperti tidak peduli dengan keselamatan kapal, saat melakukan pelayaran. Oleh karenanya kami terus melakukan sosialisasi bekerjasama dengan dinas terkait,” tambah dia.

Lanjutnya, setiap pemilik kapal dapat meminta bantuan kepada kantor Sar atau Pencarian dan Pertolongan yang ada di wilayah manapun untuk mendaftarkan EPIRB. 

EPIRB memiliki fungsi yang sama dengan kotak hitam pada pesawat terbang,sehingga amat penting untuk dimiliki oleh kapal.(adw)

Lebih baru Lebih lama