Kapolresta Barelang Menunjukkan Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkap kasus Pencurian dengan kekeran (Curas/Begal) yang terjadi di wilayah Batam Kota. Senin, (11/11/2019)
Bermula dari gabung Club Motor, selanjutnya melakukan pertemuan/nongkrong di salah satu kawasan diwilayah kota Batam, dan berkembang setelah melaksanakan kegiatan pesta meminum/konsumsi Minuman keras (Miras). Akhirnya saat uang tidak ada, melakukan tindakan kriminal berupa Begal di beberapa titik di Batam Kota.
"Terdapat tiga (3) kejadian kasus Curas yang diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, pada bulan Oktober dua (2) kejadian dan satu (1) kejadian pada tanggal 06 November, serta terungkap tujuh (7) orang pelaku di tempat yang berbeda," terangnya di Mapolresta Barelang, Baloi - Batam.
"Terdapat tiga (3) kejadian kasus Curas yang diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, pada bulan Oktober dua (2) kejadian dan satu (1) kejadian pada tanggal 06 November, serta terungkap tujuh (7) orang pelaku di tempat yang berbeda," terangnya di Mapolresta Barelang, Baloi - Batam.
Tujuh Pelaku Curas |
Lanjut, Kapolresta Barelang mengatakan dari hasil pengakuan para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi, yang dipimpin inisial DS sebelumnya bekerja dicucian motor (resedivis spesialis Curanmor) dan hasilnya kembali dibuat pesta Miras.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) dekat hotel Harmonie One, depan Halte Poltek, tambal ban perumahan Botania. Pelaku (rata-rata usia 23 tahun) semua merupakan pemain baru, dan dari ketujuh pelaku ada yang melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri. Oleh petugas terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur." Ungkapnya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batam Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 unit sepeda motor, 3 unit senjata tajam, Handphone, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2, 12 tahun penjara. Karena melakukan Curas bersama-sama dan mengakibatkan luka terhadap korban.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif membantu tugas-tugas Polri, sehingga anggota dapat mengungkap kasus Curas yang meresahkan warga kota Batam," pungkas AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) dekat hotel Harmonie One, depan Halte Poltek, tambal ban perumahan Botania. Pelaku (rata-rata usia 23 tahun) semua merupakan pemain baru, dan dari ketujuh pelaku ada yang melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri. Oleh petugas terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur." Ungkapnya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batam Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 unit sepeda motor, 3 unit senjata tajam, Handphone, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2, 12 tahun penjara. Karena melakukan Curas bersama-sama dan mengakibatkan luka terhadap korban.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif membantu tugas-tugas Polri, sehingga anggota dapat mengungkap kasus Curas yang meresahkan warga kota Batam," pungkas AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.
Andi Pratama