Kedua Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Fahrizal dan Jessi Kristian, dua pemuda yang kompak membeli 0,5 gram sabu di Simpang Dam dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2019).
Dalam amar tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Muhammad Rizki Harahap, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa," ujar sang jaksa membacakan amar tuntutannya.
Tak hanya hukuman pidana, kedua pria yang pernah bekerja sebagai pengantar makanan (katering) ini juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak sanggup maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, keduanya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan. "Kita lanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan," ujar Hakim Ketua, Taufik Nainggolan.
Perlu di ketahui, awal mula keduanya berurusan dengan hukum lantaran membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp 100 ribu. Keduanya mengaku patungan masing-masing Rp 50 ribu untuk mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Om (DPO) di Ruli Kampung Aceh, Mukakuning.
"Saya yang mengajak patungan. Sabu itu untuk kami pakai sendiri," ujar Jessi saat persidangan sebelumnya.
Jessi sendiri sudah mengenal sabu selama 4 bulan. Sementara Fahrizal lebih lama yakni 1,5 tahun. Karena bermain-main dengan barang haram tersebut, keduanya pun ditangkap petugas sesaat setelah menerima paket sabu dari Om.
Keduanya juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika golongan I tersebut.
*Adonara*