Kedua Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua Pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota Buser untuk merampok seorang pekerja seks komersial (PSK) di Batam, akhirnya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/11/2019).
“Menuntut agar kedua terdakwa masing - masing Yulian Ramadita dan Dede Ilham dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Zulna Yosepha membacakan amar tuntutannya.
Kedua terdakwa, kata Zulna, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Selain itu, lanjut Zulna, perbuatan terdakwa yang mengaku sebagai anggota Buser, telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.
Hanya dituntut 2 tahun penjara, kedua terdakwa tampak tersenyum dan tidak ada rasa penyesalan yang terlihat dari raut wajah kedua terdakwa. Keduanya pun langsung menyatakan menerima tuntutan tersebut dan tidak akan melakukan pembelaan atau Pledoi.
“Kami tidak keberatan dengan tuntutan tersebut yang mulia. Kami juga tidak melakukan pembelaan yang mulia,” kata kedua terdakwa.
Mengetahui kedua terdakwa tidak melakukan pembelaan atau Pledoi, Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembacaan putusan.
“Berhubung kedua terdakwa tidak melakukan pembelaan atau pledoi, sidang kita jadwalkan Minggu depan untuk pembacaan putusan,” pungkas Marta menutup persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena nekad menggasak uang serta handphone milik seorang PSK yang sering Nongkrong di Lokalisasi Pokok Jengkol Kawasan Sagulung, Kota Batam.
Sebelum dirampok, lanjut Ros, Korban telah dibawa ke Pantai Dangas dan disetubuhi. Kemudian harta bendanya diambil dan ia ditinggalkan begitu saja. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta.
Rosmarlina menjelaskan, kasus ini bisa terungkap setelah korban meminta bantuan pada seorang sekuriti kawasan Batamindo, untuk melacak keberadaan kedua terdakwa.
“Dari laporan korban, ke 2 terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak yang berwajib. Penangkapan ini tidak membutuhkan waktu lama, karena para terdakwa bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Batamindo,” Kata Ros, sapaan akrab JPU Rosamarlina Sembiring.
Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa (Yulian dan Dede Ilham - red) berpura-pura mengajak korban berhubungan intim dengan tarif yang sudah disepakati. Para terdakwa mengatakan akan membawa korban ke hotel, namun ternyata dibawa ke pantai Dangas menggunakan mobil sewaan.
Sampai di pantai tersebut, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di dalam mobil. Untuk menakuti korban, kedua terdakwa mengaku anggota polisi (Buser) yang sedang mencari pengedar Narkoba di kawasan Pokok Jengkol.
“Selain merampok, kedua terdakwa juga memanfaatkan PSK tersebut sebagai pemuas nafsu mereka,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
*Adonara*