Tahir saat akan Minum Air - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Perlakuan istimewa disinyalir kembali didapatkan terdakwa penggelapan dalam jabatan, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Komisaris PT Taindo Citratama pada saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/11/2019).
Pasalnya, saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tengah berlangsung, terdakwa Tahir Ferdian tiba - tiba menengok kebelakang dan meminta minuman kepada salah seorang pengunjung sidang.
Setelah menerima pemberian satu botol air dari pengunjung, tanpa menghiraukan Majelis Hakim terdakwa Tahir dengan pongahnya langsung meneguk air tersebut.
Melihat pemandangan yang tidak biasa dalam persidangan tersebut, sontak membuat pengunjung sidang kaget. Benny, seorang wartawan yang sering meliput jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengatakan bahwa Tingkah laku terdakwa Tahir Ferdian ini, sudah menyalahi Tata Tertib (Tatib) Persidangan.
“Kalau nggak salah ya, dalam tata tertib persidangan, terdakwa maupun pengunjung sidang dilarang makan dan minum di ruang sidang,” celetuk Benny, mengomentari terdakwa Tahir yang minum pada saat sidang sedang berlangsung.
Parahnya lagi, tingkah terdakwa terkesan tidak menghormati institusi pengadilan itu, hanya ditanggapi santai oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.
“ Baru kali ini, terdakwa minum pada saat sidang sedang berlangsung, Hakim saja ga boleh minum,” kata ketua Majelis, Dwi Nuramanu sambil mengetuk palu pertanda persidangan diskor untuk sementara.
Tingkah laku terdakwa Tahir ini terkesan ada keistimewaan, pasalnya bukan baru pertama kali ini perlakuan istimewa sepertinya diberikan kepada terdakwa Tahir Ferdian.
Sejak perkara penggelapan dalam jabatan disidangkan di PN Batam, Terdakwa Tahir Ferdian berstatus tahanan kota, sementara terdakwa penggelapan lainnya dijebloskan ke balik jeruji besi.
Saat mengikuti persidangan, Tahir Ferdian yang hadir didampingi penasehat hukumnya ,seakan menunjukkan bahwasanya dia orang ' kaya' yang layak mendapat keistimewaan dari PN Batam, Tahir Ferdian naik mobil mewah Toyota Alphard BP 11 VI warna putih.
Keistimewaan ini sangat terlihat apabila dibandingkan dengan dengan terdakwa penggelapan lainnya. Sebut saja, Maria Imaculata, salah seorang guru swasta di daerah Batuaji, yang didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan sebanyak Rp 58 juta, selama proses persidangan menghabiskan hari-harinya di Rutan Batam. Ibu yang menjadi tulang punggung kelurganya ini tak bisa mendapat keistimewaan seperti yang didapat terdakwa Tahir Ferdian.
*Adonara*