Kombes Pol. Erlangga (kiri) Bersama Wadirreskrimsus Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Belanja Modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II. Senin, (18/11/2019)
Disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga mengatakan bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II antara PT. Sumber Tenaga Baru dengan dinas kebudayaan provinsi kepri yang menggunakan dana APBD T.A 2014.
Diawali pada hari Senin (16 Juni 2014) telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017 antara pelaku inisial AN, dengan pelaku inisial Y.
"Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp.12.585.555.000,00, berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014," ungkapnya didampingi Wadirreskrimsus di Polda Kepri, Nongsa - Batam.
Diawali pada hari Senin (16 Juni 2014) telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017 antara pelaku inisial AN, dengan pelaku inisial Y.
"Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp.12.585.555.000,00, berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014," ungkapnya didampingi Wadirreskrimsus di Polda Kepri, Nongsa - Batam.
Ia melanjutkan, paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan peran dari masing-masing pelaku sebagai berikut:
Pelaku AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Pelaku Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pelaku MY dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 % sejumlah Rp.66.634.245.
Pelaku MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek), akibat dari perbuatan para pelaku tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.219.634.245,00.
Sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019.
"Untuk para pelaku dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1): dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak rp. 1.000.000.000. Dan pasal 3: dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000," pungkasnya.
Pelaku AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Pelaku Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pelaku MY dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 % sejumlah Rp.66.634.245.
Pelaku MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek), akibat dari perbuatan para pelaku tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.219.634.245,00.
Sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019.
"Untuk para pelaku dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1): dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak rp. 1.000.000.000. Dan pasal 3: dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000," pungkasnya.
Andi Pratama