Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Andri Firdaus, ASN di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang dan rekannya Faisal alias Cacing, akhirnya tersenyum puas lantaran hanya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Putusan super ringan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/11/2019).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, masing - masing Andri Firdaus, ASN di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang dan Faisal alias Cacing dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Marta membacakan amar putusannya.
Putusan 6 tahun dari majelis hakim, bak gayung bersambut, lantaran pada persidangan sebelumnya, JPU Mega Tri Astuti juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Parahnya lagi, dalam membuat putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan hal memberatkan untuk terdakwa terdakwa Andri Firdaus yang masih berstatus ASN aktif di lingkungan Kemenkum-Ham.
“Hukuman kalian kami tidak naikan dan tidak kurangi, tapi saudara (Andri Firdaus, ASN Bapas - red) harus ingat , Kamu adalah petugas Bapas, tapi kami tidak memasukan ke hal memberatkan buat kamu,” kata Marta usai membacakan amar putusan.
Vonis super ringan dari majelis hakim terhadap para terdakwa, terkesan ada keistimewaan untuk para ASN yang terlibat dengan Narkoba. Sebab, beberapa ASN yang terlibat kasus Narkoba yang ditangani oleh Majelis hakim Marta Napitupulu dan Reni Pitua Ambarita serta Egi Novita, rata - rata diputus super ringan di bandingkan dengan masyarakat biasa yang tersandung kasus Narkoba.
Sebut saja, Deni Nastilanda, ASN Lapas Batam yang tertangkap setelah mengedarkan Ribuan butir pil ekstasi juga mendapat perlakuan yang sama, karena hanya di vonis 7 tahun penjara pada bulan Agustus 2019 lalu.
Parahnya lagi, di dua perkara yang melibatkan kedua terdakwa, ternyata mereka adalah ASN di Kemenkumham yang seharusnya memberikan tauladan kepada warga binaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan surat dakwaan, Sindikat peredaran narkotika yang melibatkan ASN Bapas Tanjungpinang ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Faisal alias Cacing di dalam rumahnya yang beralamat di Kampung Bugis Pasir Putih RT.004 RW.001, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 7,15 gram dan 1 butir pil ekstasi berbentuk kodok.
Menurut pengakuan terdakwa Faisal alias Cacing setelah ditangkap, semua barang bukti tersebut Ia beli dari terdakwa Andri Firdaus (ASN Bapas - red) seharga Rp 5 juta.
Sementara terdakwa Andri Firdaus ditangkap Polisi dalam Kapal Ferry Marina yang berlayar dari Tanjung Pinang menuju Kota Batam. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyediakan narkotika tersebut yang dijual kepada terdakwa Faisal.
Selain menjual , terdakwa Andri Firdaus juga mengaku sering mengkonsumsi barang haram ini di rumah terdakwa Faisal secara bersama - sama.
*Adonara*