Para Terdakwa usai Sidang - |
Kedua terdakwa masing - masing bernama David wijaya dan Rudi Gunawan divonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang yang sebelumnya menuntut keduanya dengan 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa," kata ketua majelis hakim, Muhammad Chandra membacakan amar putusan.
Menanggapi vonis tersebut, dua pria asal Pekanbaru dan Medan ini hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima.
" Kami terima yang mulia," kata kedua terdakwa.
Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Rudi Gunawan dihubungi Bindie (DPO) yang menawarkan pekerjaaan untuk mengantarkan sabu ke Balikpapan. Meski tahu resiko dan ancaman jika ketangkap, Rudi mengiyakan lantaran tergiur dengan upah yang cukup besar yakni Rp 40 juta.
Dalam percakapan itu, Bindie menyebutkan Rudi tak sendirian. Ia akan ditemani oleh David yang kemudian akan sama-sama bertemu di Batam. Sebab sabu 1 kg lebih itu berada di Batam tepatnya di Tanjungpiayu.
Sesampainya di Batam, keduanya kembali dihubungi Bindie dan memerintahkan untuk mengambil barang tersebut. Keduanya keluar dari hotel tempat mereka menginap kemudian menyewa sepeda motor dan menuju lokasi yang sudah diberitahukan sebelumnya. Dari lokasi itu, keduanya berhasil mendapatkan 4 lembar plastik bening dan uang Rp 2 juta.
Keesokan harinya, kedua terdakwa berniat berangkat ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim Batam. Namun apesnya gelagat Rudi dicurigai petugas bandara. Benar saja, di dalam travel bag miliknya petugas menemukan 4 bungkus serbuk kristal diduga sabu masing-masing dibungkus dengan plastik bening total seberat 1.528 gram.
Saat diinterogasi petugas, Rudi mengaku bersama David. David kemudian diamankan petugas saat di ruang tunggu Gate A.8 lantai 2 Bandara International Hand Nadim Kota Batam.
*Adonara*