Dituduh Intip Orang Mandi, Kakek 61 Tahun Aniaya Tetangganya


Dituduh Intip Orang Mandi, Kakek 61 Tahun Aniaya Tetangganya

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Gara-gara dituduh sering mengintip warga yang mandi, Sr, kakek 61 tahun mengamuk dan menganiaya tetangganya Yp. Peristiwa itu terjadi saat Yp melihat Sr sedang mengendap-endap mengintip tetangganya yang sedang mandi.

"Pas saya lihat saya langsung teriak, hoi ada orang yang lagi ngintip," ujar Yp di perisidangan saat memberikan keterangan, Senin (11/11/2019).

Mendengar teriakannya, Sr langsung kabur ke rumahnya. Namun tak lama kemudian, istri Sr menemui Yp hingga terjadi cek-cok mulut. Tak tinggal diam, Sr pun ikut-ikutan. Hingga akhirnya ia emosi dan melayangkan sabit ke korban yang mengakibatkan tangan kirinya robek. Usai kejadian itu, Yp kemudian melaporkan ke Polsek dan Sr pun didakwa dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Yp kakek yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu memang kerap mengintip tetangga terutama ibu-ibu yang tengah mandi.

Aksi tak terpuji terdakwa Sr juga diakui oleh istri Yp. Ia pernah menjadi korban kejahilan terdakwa. Saat ia sedang mandi dan tiba-tiba ia melihat terdakwa tengah berada di atap rumahnya. Sontak kejadian itu membuatnya shock dan trauma.

"Waktu itu rumah kami berdempetan," ucap istri Yp yang juga hadir sebagai saksi.

Menanggapi keterangan itu, terdakwa menyangkal tuduhan tersebut. Saat itu ia sedang mencari kucing di plafon rumah. "Saya nggak ada ngintip saya nengok kucing," katanya. Demikian juga dengan keterangan YP yang menuduh ia mengintip tetangga lainnya sebelum kejadian penganiayaan yang terjadi awal September lalu.

"Saya lagi ambil selang air. Bukan mau ngintip orang mandi," ucap kakek 9 cucu ini.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan menunda persidangan dan kembali dijadwalkan pada pekan depan dengab agenda tuntutan. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama