BB dari 2 Kasus di Bulan November 2019, Sabu 1.220,7 Gram Dimusnahkan


BB dari 2 Kasus di Bulan November 2019, Sabu 1.220,7 Gram Dimusnahkan

Pemmusnahan Barang Bukti Narkoba
BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Kamis (28/11/2019)

Barang bukti (BB) norkotika didapatkan dari tiga orang pelaku dengan inisial YL, AM dan EL dari dua kasus berbeda bulan November 2019, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.

Ditempat  kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK mengatakan barang bukti dari pelaku YL dengan jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram.

"Selanjutnya barang bukti dari pelaku AM dan EL, narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan," terangnya.

Sebelumnya, lanjut Wadir Resnarkoba Polda Kepri mengatakan pada hari Senin (11/11), dilakukan penangkapan terhadap  YL di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam. Dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil pelaku, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram.

Berikutnya kasus kedua pada hari Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AM ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial EL, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku yang mana merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dapat dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti ini. Mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Turut hadir pada pemusnahan, perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara. Dan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama