Bawaslu Batam Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2020


Bawaslu Batam Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Batam (Baju Biru) di Kantor Bawaslu Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam, membuka rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Senin, (11/11/2019)

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki menyampaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mana sudah dimulai sejak 1 Oktober kemarin dengan dimulainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Dari tanggal 6 sampai  dengan 12 November ini, kita sudah mulai melakukan sosialisasi, silaturahmi ke beberapa Kecamatan, Kepolisian seperti biasa karena ini awal Pilkada. Pengumuman pendaftaran Panwascam nanti di tanggal 13 sampai dengan 26 November," terangnya, di Kantor Bawaslu Batam, Batam Centre - Batam.

Lanjut, Reza mengatakan penerimaan berkas 27 November sampai dengan 03 Desember 2019. Tes tertulis dan wawancara pada tanggal 13 - 17 Desember 2019, Pengumuman hasil test wawancara 18 Desember 2019, dan Pelantikan Panwascam 20 - 21 Desember 2019.

"Satu kecamatan terdapat 3 Panwascam, dengan gaji 1,8 sampai 2 Juta Rupiah, dan ada biaya transport/bensin operational danlainnya. Tugas melakukan pengawasan dimulai dari rekrumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana setiap daerah ini berbeda-beda total hibahnya/NPHD, ini menjadi check and balance bagi kami," tutupnya.

Berikut, syarat - syarat standar utama rekrutmen Panwascam Bawaslu Batam, terdiri dari:
Usia minimal 25 Tahun.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mampu, sehat jasmani, rohani dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak pernah di pidana penjara, dengan diancam 5 tahun atau lebih.
Mempunyai intregritas dan kepribadian yang jujur, adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Memiliki kemampuan, keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Kepengawasan Pemilu.
Tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.
Bersedia mengundurkan diri dari organnisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak, apabila terpilih.
Tidak pernah menjadi anggota partai Politik dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan sedikitnya 5 tahun saat pada mendaftar.
Tidak pernah menjadi salah satu anggota tim kapanye Presiden, DPR, DPD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama