Ranperda APBD Kota Tanjungpinang 2020 Sebesar Rp 1,050 Triliun


Ranperda APBD Kota Tanjungpinang 2020 Sebesar Rp 1,050 Triliun

Pimpinan DPRD Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota -
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) pada tahun 2020. Jumat (22/11/2019).

Pada kesempatan pertama, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang H. Efendi, S.Sos, MM menyampaikan Laporan Akhir Banggar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Tahun 2020 sebesar Rp 1,050 Triliun, padas sebelumnya APBD Tahun 2019 sebesar 965,3 Miliar, kemudian APBD Perubahan 2019 yang diketuk pada akhir Agustus lalu sebesar Rp 1,012 T.

Selanjutnya, penyampaian Ranperda APBD Tahun 2020 disampaikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, dalam hal ini Wakil Walikota Tanjungpinang menyampaian bahwa Ranperda APBD Tahun 2020 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 1,002 Triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebasar Rp 150,4 Miliyar, dana perimbangan Rp 778,8 Miliar dan lain-lain pendapatan yang sah 73,5 Miliar ditambah SILPA BUD Rp 43 Miliar, SILPA BLUD sebesar 4,5 Miliar, SILPA JKN sebesar 500 juta dan SILPA BOS sebesar Rp 200 juta., sedangkan belanja daerah pada tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 1.050 Triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 443,8 Miliar dan belanja langsung sebesar Rp 607,08 Miliar.

Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD Tahun 2020 oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP kepada Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang.








Sumber : Sekretariat DPRD Tanjungpinang

Lebih baru Lebih lama